Setelah Rafael Alun, Giliran KPK Periksa Eko Darmanto Terkait Harta, Berikut Perbandingan Kekayaan

KPK akan meminta keterangan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor: Glery Lazuardi
Dok Bea Cukai
KPK akan meminta keterangan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di kantor KPK pada Selasa (7/3/2023). Selama kurun waktu satu minggu, ini merupakan upaya kedua KPK meminta keterangan pejabat negara. Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, diperiksa soal LHKPN pada Rabu (1/3/2023). 

Harta bergerak lainnya Rp 100.700.000

Kas dan setara kas Rp 238.904.391

Sub total 15.739.604.391 Utang senilai Rp 9.018.740.000

Total keseluruhan harta kekayaan : Rp 6.720.864.391

KPK Rutin Klarifikasi LHKPN

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN merupakan proses rutin yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan kewajaran harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara.

"Kepada Saudara Eko Darmanto yang rencananya akan dijadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN pekan depan, 7 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ipi, Jumat (3/3/2023) kemarin.

Ipi mengatakan KPK memiliki mekanisme untuk melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap LHKPN yang telah disampaikan, tidak hanya bergantung pada informasi dari laporan masyarakat.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN pada tahun 2022 dan 185 LHKPN pada tahun 2021. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan baru-baru ini adalah terhadap Rafael Alun Trisambodo, yang menimbulkan sorotan publik terkait harta kekayaannya.

Proses pemeriksaan terhadap LHKPN terdiri dari dua tahap, yaitu pemeriksaan administrasi atau verifikasi dan pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen yang disampaikan dalam LHKPN, termasuk kebenaran isian daftar harta yang dilaporkan.

Setelah pemeriksaan administratif dinyatakan lengkap, KPK akan mengumumkan melalui fitur e-announcement pada situs elhkpn.kpk.go.id.

Selanjutnya, KPK dapat melakukan pemeriksaan substantif, yang melibatkan penelusuran atau pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan harta oleh penyelenggara negara.

Tahap akhir adalah klarifikasi yang dilakukan jika tim pemeriksa membutuhkan konfirmasi langsung dari penyelenggara terkait.

KPK dapat menghubungi instansi terkait, lembaga perbankan, perusahaan sekuritas, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh informasi terkait harta kekayaan yang dilaporkan.

KPK memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap LHKPN dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved