Soal Hukuman Kebiri untuk Kasus Kekerasan Seksual, PJ Gubernur Banten Serahkan ke Penegak Hukum

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, menyerahkan kepada aparat penegak hukum terkait penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual di Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, menyerahkan kepada aparat penegak hukum terkait penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual di Banten. Menurut dia, upaya penegakan hukum adalah ranah dari penegak hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. 

"Jangan sampai bertambah lagi kasus pencabulan ini. Kasihan anak-anak kerap menjadi korban, masa depan mereka harus dijaga," ujarnya.

Untuk menekan kasus pencabulan kembali terjadi, UPT PPA Kabupaten Serang terus melakukan sosialisasi ke sekolah hingga lingkungan anak.

Irma Yuningsih mengklaim, kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan sudah normal kembali.

"Kami terus mengawal kasus pencabulan pada anak-anak ini. Kalau mereka di keluarkan di sekolah, kami akan turun. Kita juga kerjasama dengan pihak sekolah, agar anak-anak ini tetap mendapatkan gak belajarnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved