Soal Hukuman Kebiri untuk Kasus Kekerasan Seksual, PJ Gubernur Banten Serahkan ke Penegak Hukum

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, menyerahkan kepada aparat penegak hukum terkait penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual di Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, menyerahkan kepada aparat penegak hukum terkait penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual di Banten. Menurut dia, upaya penegakan hukum adalah ranah dari penegak hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. 

Al Muktabar menyatakan bahwa dalam kasus yang berhubungan dengan anak-anak.

Penanganam kasusnya menjadi instrumen yang sangat keras dan tegas.

"Kita berharap semua pihak akan konsen untuk menyelesaikannya sesuai bidang, tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Ketum PB Mathlaul Anwar Setuju Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dihukum Kebiri  

Diakui Al Muktabar, dalam kaitan daripada kasus kekerasan terhadap anak ini.

Pemerintah daerah selalu menggiatkan dari dunia pendidikan dan selalu mengkomunikasikan kepada orang tua dan guru.

Supaya para orang tua dan guru bisa saling memberikan pemahaman dan informasi tentang hal tersebut.

Dirinya juga mengaku sangat prihatin tatkala mendengar kasus yang dialami anak-anak ini justru berada di lingkungan pondok pesantren.

"Itu yang saya sampaikan tadi keprihatinan yang mendalam, di situasi yang semestinya mentransformasi sistem-sistem nilai yang tinggi yang akan menjadi bekal jalan kehidupan bagi anak-anak kita ke depan," ungkapnya.

Justru dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bisa menahan rasa nafsu, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk itu pihaknya mengajak semua pihak untuk mengambil langkah tegas secara sungguh-sungguh untuk menangani secara bersama-sama.

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual.

Menurut dia, kebiri tergolong hukuman berat. Hukuman itu, kata dia, diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera.

"Mau ngga mau kita ada hukuman kebiri yah kita terapkan," ujarnya kepada awak media saat acara Coffee Morning, Kamis (2/3/2023)

Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri berwenang untuk menentukan hukuman kepada pelaku tindak kejahatan.

Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri, Apa Alasannya?

Untuk penerapan hukuman, kata dia, masih harus didiskusikan kembali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved