Soal Hukuman Kebiri untuk Kasus Kekerasan Seksual, PJ Gubernur Banten Serahkan ke Penegak Hukum
PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, menyerahkan kepada aparat penegak hukum terkait penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual di Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Al Muktabar menyatakan bahwa dalam kasus yang berhubungan dengan anak-anak.
Penanganam kasusnya menjadi instrumen yang sangat keras dan tegas.
"Kita berharap semua pihak akan konsen untuk menyelesaikannya sesuai bidang, tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Ketum PB Mathlaul Anwar Setuju Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dihukum Kebiri
Diakui Al Muktabar, dalam kaitan daripada kasus kekerasan terhadap anak ini.
Pemerintah daerah selalu menggiatkan dari dunia pendidikan dan selalu mengkomunikasikan kepada orang tua dan guru.
Supaya para orang tua dan guru bisa saling memberikan pemahaman dan informasi tentang hal tersebut.
Dirinya juga mengaku sangat prihatin tatkala mendengar kasus yang dialami anak-anak ini justru berada di lingkungan pondok pesantren.
"Itu yang saya sampaikan tadi keprihatinan yang mendalam, di situasi yang semestinya mentransformasi sistem-sistem nilai yang tinggi yang akan menjadi bekal jalan kehidupan bagi anak-anak kita ke depan," ungkapnya.
Justru dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bisa menahan rasa nafsu, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk itu pihaknya mengajak semua pihak untuk mengambil langkah tegas secara sungguh-sungguh untuk menangani secara bersama-sama.
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual.
Menurut dia, kebiri tergolong hukuman berat. Hukuman itu, kata dia, diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera.
"Mau ngga mau kita ada hukuman kebiri yah kita terapkan," ujarnya kepada awak media saat acara Coffee Morning, Kamis (2/3/2023)
Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri berwenang untuk menentukan hukuman kepada pelaku tindak kejahatan.
Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri, Apa Alasannya?
Untuk penerapan hukuman, kata dia, masih harus didiskusikan kembali.
Ribuan Buruh Geruduk KP3B Serang, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Pandeglang Melawan Sampah! Warga Balas Tuduhan Wagub Banten Dimyati soal Politisasi |
![]() |
---|
5 Toko Oleh-oleh Khas Serang Banten Dekat Tol, Lengkap Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Pemkab Serang dan Yayasan Al Bahru Teken Kerjasama Pembangunan Masjid Terapung Banten |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 di Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.