Rekonstruksi Penganiayaan D Digelar Jumat Siang Ini, Begini Peran Mario Dandy, Shane dan AG

Rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya di Pesanggrahan

Editor: Glery Lazuardi
Tribunjakarta.com
Rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) mulai pukul 14.00 WIB. Rekonstruksi akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta pelaku anak berinisial AG (15) bakal dihadirkan secara langsung di TKP. Ketiganya akan memerankan langsung adegan saat penganiayaan D. 

Selanjutnya, AG dan David sepakat untuk bertemu pada Senin (20/2/2023).

Dari situlah, Mario bertemu langsung dengan David hingga pelaku melakukan penganiayaan secara brutal.

Pada saat itu, David sedang berada di rumah rekannya berinisal R.

Shane Lukas Rotua

Shane yang berstatus sebagai teman Mario menjadi sosok lain yang ikut terseret kasus penganiayaan terhadap David.

Shane yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bertugas sebagai perekam ketika Mario melakukan penganiayaan.

Sebelum peristiwa terjadi, Mario menerima kabar dari saksi berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak baik dari korban pada 17 Januari 2023.

Mario sempat mengonfirmasi kabar tersebut kepada A dan menghubungi Shane pada 20 Februari 2023.

Ketika berkomunikasi, Mario menceritakan perlakuan tak baik yang dialami A kepada Shane.

Mendengar cerita dari pelaku, Shane memberikan jawaban,

"Gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah Den".

Baca juga: Bukan Takut Menghilangkan Barang Bukti, Ini Alasan Kuat Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy

Jawaban tersebut seolah-olah memanas-manasi Mario untuk menyerang David. Mario dan Shane lantas mendatangi David di TKP lalu melakukan penganiayaan.

Shane yang diduga merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel milik Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved