Rekonstruksi Penganiayaan D Digelar Jumat Siang Ini, Begini Peran Mario Dandy, Shane dan AG
Rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya di Pesanggrahan
Editor:
Glery Lazuardi
Tribunjakarta.com
Rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) mulai pukul 14.00 WIB. Rekonstruksi akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta pelaku anak berinisial AG (15) bakal dihadirkan secara langsung di TKP. Ketiganya akan memerankan langsung adegan saat penganiayaan D.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Komandan Siber TNI Ngaku Temukan Dugaan Tindak Pidana yang Libatkan Kreator Konten Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Buntut Kerusuhan 25-31 Agustus 2025: Polda Metro Jaya Alami Kerugian Rp180 Miliar |
![]() |
---|
Konser Akbar Dewa 19 All Stars 2.0 di SUGBK Jakarta Dapat Pengamanan Ketat |
![]() |
---|
Untuk Hilangkan Rasa Takut, Polisi Sebut 22 Pendemo Terbukti Pakai Narkoba saat Ikut Demo |
![]() |
---|
Kenapa Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap? Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.