Rumah Dito Mahendra Digeledah KPK, 2 Koper Besar Disita, Nikita Mirzani Senang: Isinya Barang Bodong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Senopati,  Jakarta Selatan.

Kolase/Tribunnews.coom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Senopati,  Jakarta Selatan. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Mahendra Dito dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.

Di mana, pembelian aset ini diduga berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Apa yang didalami dari saksi Ini, antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran duang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD dkk sebelumnya yang telah divonis oleh pengadilan dan KPK peningkatkan pada proses berikutnya dengan TPPU, sehingga tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," imbuhnya.

Terkait aliran uang kepada Mahendra Dito, Ali belum bisa membeberkan nominalnya.

Menuru juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu, keterangan Dito akan terlebih dahulu dikonfrontir terhadap saksi lain yang berikutnya bakalan dipanggil.

"Ya mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan uang aliran yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus NHD," kata Ali.

Sementara, Mahendra Dito yang pada akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah tiga kali mangkir tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Sekadar informasi, Mahendra Dito kerap mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Panggilan pertama dilayangkan tim penyidik KPK kepada Dito Mahendra pada 8 November, kedua pada 21 Desember 2022, dan teranyar, pada 5 Januari 2023.

Diketahui, Nurhadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sebut Isinya Barang-barang Bodong

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved