Sembilan Jabatan Kepala OPD Pemprov Banten Diisi Plt, Komisi I DPRD Minta Pelayanan Tak Terganggu

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Jazuli Abdillah meminta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, agar pelayanan kepada masyarakat di Banten tak terganggu

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi ASN. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Jazuli Abdillah meminta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, agar pelayanan kepada masyarakat di Banten tak terganggu meskipun sembilan jabatan OPD setingkat eselon II di lingkungan pemerintahan kosong. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Jazuli Abdillah meminta Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, agar pelayanan kepada masyarakat di Banten tak terganggu meskipun sembilan jabatan OPD setingkat eselon II di lingkungan pemerintahan kosong.

"Selama ini pelayanan ngga terganggu, karena ada plt nya," ujarnya saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (16/3/2023).

Sebanyak sembilan jabatan OPD setingkat eselon II di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten kosong dan saat ini di isi oleh pelaksana tugas (Plt).

Kekosongan jabatan itu sempat menjadi sorotan banyak pihak, lantaran bisa mengganggu pelayanan terhadap masyarakat Banten.

Jazuli meminta supaya segera ditunjuk pejabat definitif.

Baca juga: Sembilan Jabatan Kepala OPD di Banten Kosong, Embay Minta PJ Gubernur Rotasi dan Mutasi Jabatan

"Cuma jangan terlalu lama juga, kesannya kan ngga bagus. Menurut saya Pj gub sudah mengambil langkah yang tepat, dengan menetapkan plt, kemudian melakukan open bidding," kata dia.

Jabatan kosong itu dikarenakan ada beberapa faktor. Menurut dia, bisa karena pegawai meninggal dunia, pensiun atau pindah.

"Artinya kosong karena ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya," ujarnya

Ketika jabatan itu kosong karena ditinggalkan oleh beberapa faktor tadi, maka gubernur harus mengambil langkah agar jabatan tersebut tidak kosong.

Diakui Jazuli, atas kekosongan jabatan itu, pihaknya telah mengingatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Supaya keksosongan jabatan tersebut tidak boleh kosong, paska ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya.

"Kita mengingatkan agar tidak boleh kosong, karena akan mengganggu pelayanan dan administrasi pemerintahan," terangnya.

Sehingga wajar, kata Jazuli, ketika Pj Gubernur Banten menunjuk sesorang untuk menjadi Plt di OPD yang kosong tersebut.

Menurut dia, hal itu yang memang seharusnya dilakukan oleh Pj gubernur agar jangan sampai jabatan kosong itu didiamkan.

"Itu memang kita yang minta, komisi I mendesak untuk melakukan itu. Jangan sampai jabatan kosong didiamkan, karena akan mengganggu pelayanan," terangnya.

Adapun soal siapa yang menjabatnya, lanjut dia, itu diserahkan kepada eksekutif, dalam hal ini dijabat oleh Pj Gubernur Al Muktabar.

Kemudian sampai kapan, jabatan itu kosong dan diisi oleh pejabat definitif.

Pemprov Banten, kata Jazuli, berencana untuk membuka seleksi open bidding.

"Itu memang saran kita, jadi pj sudah melaksanakan langkah strategis yang benar, ketika jabatan eselon 2 yang kosong, pemprov melakukan open bidding," tukasnya.

Baca juga: Kesampingkan Pilkada, DPD Demokrat Banten Pilih Fokus Pemenangan Pilpres dan Pileg 2024

Diakui Jazuli, pihaknya telah mendesak Pemprov Banten agar segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

Baik itu dengan Kemendagri, BKN ataupun ke KASN.

Setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, baru kemudian melakukan open bidding.

"Itu fair memberikan kesempatan kepada seluruh asn untuk berkarir di situ," ungkapnya.

Sementara untuk beberapa jabatan eselon III yang saat ini di Plt kan.

Disampaikan Jazuli, bahwa para pejabat yang di Plt kan itu lantaran adanya perubahan nomenklatur.

Sebagai pejabat yang sama ditetapkan sebagai plt, hingga kemudian jabatan itu kosong.

"Kan ada pergub nya, bahwa ada pergeseran tugas ada pergeseran nomenklatur. Dalam aturan kita kalau ada satu berubah, maka semuanya harus berubah," terangnya.

Disampaikan dia, dalam perubahan nomenklatur itu, ada beberapa pergeseran atau perubahan.

Dari semula ada tiga bidang berubah menjadi dua bidang, atau ada yang tadinya ada tiga kasubag menjadi dua kasubag.

Dikarenakan hal itu satu ruang, kata dia, maka yang lain pun harus dikukuhkan akibat satu jabatan hilang.

"Pertanyaannya kenapa ngga dikukuhkan secara definitif? Nah kita sarankan kepada pj agar konsultasi kepada pemerintah pusat, apakah pj diperbolehkan mendefinitifkan atau tidak," terangnya.

Hal ini lah, kata dia, yang kemudian membuat rasa galau atau kegelisahan.

Baca juga: 9 Jabatan Kepala OPD Pemprov Banten Cuma Diisi Plt, Al Muktabar: Tidak Mengganggu Pekerjaan

Sebab ketika mendefinitifkan pj gubernur harus melakukan proses izin dan lain sebagainya

Sementara kalau tidak segera mendefinitifkan, kata dia, jabatan tersebut akan lama kosong.

"Setelah berdiskusi ternyara pj hanya bisa mem-plt kan, akhirnya jabatan yang kosong itu di plt kan," katanya.

"Sampai kapan? Sampai izin turun dari Kemendagri, Kasn dan BKN," sambungnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved