Tetapkan Puasa 1 Ramadan Mulai Jumat, Berikut Enam Fakta Abuya Muhtadi Cidahu: Pernah Tolak HTI
Berikut ini lima fakta Ahmad Muhtadi bin Dimyathi al-Bantani alias Abuya Muhtadi.
Tolak HTI dan FPI
Abuya Muhtadi adalah salah seorang ulama yang menolak HTI dan FPI.
Abuya Muhtadi menyatakan fatwa tentang Pancasila, HTI, dan ormas sejenisnya
Seperti dilansir laman NU.or.id, Abuya Muhtadi menyatakan, HTI adalah ormas Islam dari luar negeri yang datang ke Indonesia dan ingin menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara.
"Yang bertanda tangan di bawah ini saya Abuya Muhtadi Dimyati menyatakan dengan sesungguh-sungguhnya bahwa HTI adalah ormas islam dari luar negeri yang datang ke Indonesia dan ingin menghilangkan Pancasila sebagai dasr negara. Perbuatan tersebut salah satu macam dari pemberontakan, padahal memberontak negara itu dosa besar, maka dari itu HTI haram hukumnya dalam berbagai keadaan,"
Bimbing Penganut Aliran Sesat
Abuya Muhtadi pernah membimbing para penganut aliran sesat.
Sebanyak 16 pengikut aliran sesat Hakekok Balakasuta dibimbing Abuya Muhtadi
Sebelum dilepas, Abuya Muhtadi sempat memberikan ceramah.

Lalu, anggota aliran Hakekok Balakasuta itu mendengarkan secara khusuk sehingga akhirnya menangis mendengarkan ceramah.
Mereka menundukkan kepala seraya mengangkat kedua tangan bersungguh-sungguh memanjatkan doa kepada sang pencipta.
Usai menerima siraman rohani, para pengikut dibawa ke dalam mobil mini bus milik Dinsos Kabupaten Pandeglang diantar kembali ke tempat asal yang berada di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Curug Leuwi Bumi, Wisata Air Terjun Hits di Banten: Ini Alamat, Lokasi dan HTMnya |
![]() |
---|
Profil dan Sosok Gahar Komjen Pol Suyudi yang Digadang akan Jadi Kapolri, Jago Main Debus |
![]() |
---|
Siapkan Anggaran Rp800 Juta, Pemkab Pandeglang Bakal Beri Bantuan Laptop untuk 40 Sekolah TK Negeri |
![]() |
---|
25 Titik Jalan Rusak di Pandeglang Ditangani melalui Program Bang Andra, Wabup Iing : Alhamdulillah |
![]() |
---|
Mie Gacoan di Pandeglang Terancam Ditutup, Usai Satpol-PP Layangkan SP-2 : Begini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.