David Ozora Didiagnosa Cedera Otak Parah, Berikut Kondisi Terkininya di RS Mayapada

David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, didiagnosa menderita cedera otak parah

Editor: Glery Lazuardi
Tribunjakarta.com
David Ozora. David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, didiagnosa menderita cedera otak parah David Ozora telah menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan selama 33 hari Informasi itu disampaikan Rustam Hatala, paman David Ozora. Menurut dia, kondisi David Ozora sudah semakin membaik. 

"Berkas belum kita terima ya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat ditanya mengenai berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Narasi Menantang Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David, Ini Gua Sudah Ngerjain Teman Kalian

Akan tetapi dipastikan Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Sementara masih SPDP," ujarnya.

Berbeda dengan Mario yang perkaranya masih pada tim penyidik, perkara AG (15) telah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan kekasih Mario itu telah dilakukan pada Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE, Buntut Sebar Video Penganiayaan Brutal pada David ke Tiga Orang

Sembari jaksa menyiapkan dakwaan, AG pun ditahan selama lima hari sebelum perkaranya dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya, tak lama lagi AG akan menghadapi persidangan kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Nantinya persidangan AG akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kalau anak khusus, tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

Untuk informasi, ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi:
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Dalam persidangan AG nanti, ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.

Ketujuhnya disebut Syarief memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved