Usaha Dibobol Maling, Pemilik Warung Kelontong di Serang Rugi Jutaan Rupiah

W, pemilik warung kelontong di Kabupaten Serang, Banten, menderita kerugian jutaan rupiah akibat tokonya digondol maling.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Sripoku
Ilustrasi pencurian. W, pemilik warung kelontong di Kabupaten Serang, Banten, menderita kerugian jutaan rupiah akibat tokonya digondol maling. Dua pelaku adalah TR (38) dan AW (20) warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - W, pemilik warung kelontong di Kabupaten Serang, Banten, menderita kerugian jutaan rupiah akibat tokonya digondol maling.

Dua pelaku adalah TR (38) dan AW (20) warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang Kabupaten Serang.

"Total kerugian yang dialami W mencapai Rp 4 juta," ujar Kapolsek Carenang IPTU Saiful Sani, saat dihubungi TribunBanten.com, Minggu (26/3/2023).

Atas perbuatan itu, W akhirnya melaporkan kepada aparat Polsek Carenang.

Hingga akhirnya, dua pelaku ditangkap.

Baca juga: 20 Wanita di Tangerang Jadi Korban Pencurian Ponsel, Begini Modus Pelaku PDKT di Aplikasi Kencan

Menurut Saiful, alasan mereka membobol warung kelontong yang ada di daerah itu karena butuh uang untuk membeli chip slot untuk bermain judi online.

Sebab gaji mereka sebagai pekerja pabrik, dipegang oleh istri masing-masing. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan judi, mereka nekat melakukan pencurian.

"Dari hasil penyelidikan bahwa mereka mau berjudi online," ujarnya.

Kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Carenang.

Akibat perbuatannya kedua orang tersebut dijerat pasal 362 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Saiful mengimbau, agar warga tetap waspada. Sebab biasanya tidak pidana pencucian meningkat saat Ramadan.

"Kami terus melakukan patroli untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum kami," pungkasnya.

Pelaku pembobolan warung kelontong saat menjalani pemeriksaan di Polsek Carenang.

Kecanduan Judi Online

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved