113 Kepala Desa Digilir Kejari Pandeglang Gegara Tak Banyak BPJS Ketenagakerjaan Rp500 Juta

Pemanggilan itu lantaran para kepala desa itu tak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan periode 2020 sampai 2022 senilai Rp500 juta.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Dok/TribunBanten.com
Sebanyak 113 kepala desa di Kabupaten Pandeglang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Rabu (29/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Sebanyak 113 kepala desa di Kabupaten Pandeglang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Rabu (29/3/2023).

Pemanggilan itu lantaran para kepala desa itu tak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan periode 2020 sampai 2022. Akibatnya, mereka memiliki tunggakan mencapai Rp 500 juta.

Pantauan TribunBanten.com, baru ada 26 kepala desa yang mendatangi kantor Kejari Pandeglang, dari total yang diundang sebanyak 51 kepala desa.

Baca juga: Ratusan Kades di Pandeglang Belum Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Tunggakan Capai Rp 500 Juta

Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara (Datun) Kejari Pandeglang, Rizal Jamaludin mengatakan, pemanggilan kepala desa ini berdasarkan permohonan bantuan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita coba panggil, kita coba persuasif terlebih dahulu," kata Rizal kepada wartawan di Pandeglang.

Menurut dia, kepala desa yang dipanggil ini mengaku akan segera melakukan pelunasan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita tawarkan tadi, kita kasih komitmen selama 14 Hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut," ujarnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang, Lini Septiana mengatakan, alasan kepala desa punya tunggakan karena gaji perangkat desa dan guru ngaji tak dipangkas untuk membayar iuran.

"Kami harus menanyakan langsung ke orangnya (perangkat desa) apakah benar tidak dilakukan pemotongan, baru nanti ada tindak lanjut," tambah Lini.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved