Mendagri Minta 3 Nama Pj Gubernur Banten kepada DPRD, Siapa Saja Mereka? Ini Kata Ketua Dewan
Surat diberikan kepada beberapa daerah yang masa SK Pj gubenurnya berakhir pada 12 Mei 2023
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran kepada empat ketua DPRD provinsi, termasuk Banten, terkait masa jabatan Pj Gubernur.
Adapun tiga provinsi lainnya adalah Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Surat edaran Mendagri itu berisikan agar ketua DPRD mengusulkan tiga nama Pj Gubernur yang sebentar lagi habis masa jabatannya.
Baca juga: Mendagri Minta DPRD Banten Usulkan Tiga Nama Pengganti Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur
Di Banten, Pj Gubernur Al Muktabar dilantik Mendagri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.
Al Muktabar dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan wakilnya, Andika Hazrumy, yang selesai pada 12 Mei 2022.
Surat edaran dengan Nomor 100.2.1.3/1774/SJ kepada ketua DPRD Banten tertanggal 27 Maret 2023.
Isi surat itu menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 2022, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari pimpinan tinggi madya.
Hal itu berdasarkan amanat Pasal 201 Ayat (9) dan Ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (0) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Jazuli Abdillah Beberkan Kriteria Jabat PJ Sekda Banten: Harus Komunikatif
Kemudian dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dan Panjabat Gubernur Papua Barat akan berakhir masa jabatannya pada 12 Mei 2023.
Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Al Muktabar Konsultasi dengan Kemendagri Soal Jabatan PJ Sekda Banten, Tiga Nama Calon Diusulkan
2. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/asfafaFA.jpg)