Tunjangan Hari Raya ASN Dibagikan Mulai 4 April, Ini Cara Menghitung THR Menurut Aturan Terbaru
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang.
Berikut ini cara menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR bagi karyawan kontrak maupun tetap.
THR pada tahun 2023 ini paling lambat cair pada 18 April 2023, mengingat ada pemajuan tanggal cuti bersama mulai 19 April 2023.
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak karyawan atau pekerja dan kewajiban bagi pemberi kerja.
Pembayaran THR kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tidak hanya pekerja tetap, yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT ataupun perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
Cara Menghitung Besaran THR
Perhitungan THR atau cara menghitung THR adalah hal penting untuk diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja.
Pasalnya, THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada para karyawannya setiap tahun di luar gaji pokok.
Bagi karyawan yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan tahun ini pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
Baca juga: Aturan THR bagi Pekerja/Buruh Harian Lepas, Ini Besaran THR untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan
Menaker menyebut THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Mengingat situasi ekonomi yang sudah lebih baik, aturan THR kembali seperti semula, yaitu 1 bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," jelas Menaker.
Menurut Menaker, pemberian THR adalah upaya unfuk memenuhi kebutuhan karyawan/buruh saat merayakan hari raya keagamaan.
Dilantik Andra Soni, 2 Dokter Spesialis Ditempatkan di RSUD Malingping dan Banten |
![]() |
---|
Gubernur Banten Andra Soni Lantik 22 CPNS Jadi PNS dan 2 Dokter Spesialis Ahli Pertama |
![]() |
---|
Gaji PNS Guru, Dosen, TNI hingga Polri Naik : Cek Rinciannya Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Soal Anggaran Negara, Menkeu Purbaya: Jika Tidak Berani Habisin Anggaran, Ya Jangan Direncanakan |
![]() |
---|
Bapperida Pemkab Serang Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi soal Potongan Tukin ASN 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.