Dalih Dikenakan Pajak, Imala Tuding KPU Lebak Diduga Tilep Duit Gaji PPK dan PPS
KPU Kabupaten Lebak diduga telah melakukan pungutan liar dengan memotong gaji PPK dan PPS dalih dikenakan pajak.
Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) menduga Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan pungutan liar (pungli) dengan melakukan pemotongan gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Umum Pengurus Pusat Imala, Aswari mengatakan, KPU Kabupaten Lebak ini punya aturan main sendiri, terkait dengan potongan gaji dengan dalih pajak.
"Karena pada aturan PKPU No. 53 terkait pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai badan ad hoc yang merangkap sebagai PNS," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Lebak, Target Kunjungan 150 Ribu Wisatawan saat Libur Lebaran
Terkait dengan aturan yang diterapkan tersebut, Aswari menjelaskan pihaknya pada Rabu (29/3/2023) lalu, sudah melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Lebak.
"Dari PPK hingga PPS baik yang ASN/PNS ataupun yang non ASN/PNS gajinya dipotong sebesar 5 persen hanya berdasarkan asumsi dengan asas kehati-hatian KPU, bahwa sewaktu waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak," ujarnya.
Aswari menuturkan, hanya di KPU Kabupaten Lebak badan ad hoc yang penghasilannya di bawah 4.500.000 dikenakan pajak.
"Jadi pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak sementara daerah lain tidak ada," katanya.
Dirinya menegaskan pemotongan pajak sudah diatur pada keputusan KPU No.53 Tahun 2023.
“Seseorang wajib membayar pajak apabila gaji perbulan telah mencapai 4.500.000.” tegasnya.
Untuk diketahui besaran gaji diantaranya PPK Rp 2.500.000 untuk ketua dan Rp 2.300.000 untuk anggota, sementara PPS Rp 1.500.000 untuk ketua dan Rp 1.300.000 untuk anggota.
Baca juga: Wisata Kuliner Ramadan di Rangkasbitung Lebak Diserbu Warga dan Pemburu Takjil
Terkait dengan tudingan tersebut, Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi menjelaskan, bahwa pungutan pada anggota sadan ad hoc dilakukan sudah sesuai standar operasional prosedur.
"Itu bukan pungli. Tapi pajak yang harus dibayarkan. Karena mengacu kepengalaman 2018 lalu, semua penghasilan badan ad hoc dipotong pajak,” katanya saat ditemui di kantornya.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur masalah tersebut, Rukbi menjelaskan, memang badan ad hock yang berstatus PNS honornya dipotong. Sedangkan yang bukan PNS sesuai keputusan hasil rapat tidak akan dipotong.
"Kita memakai aturan pajak, bukan apa-apa ya. Memang di aturan di nomor 53, yang dijuknis KPU, kalo PNS emang jelas untuk golongan 3 dan 4 pasti kena pajak," ucapnya.
Baca juga: Kepala Terminal Mandala Lebak Pastikan Belum Ada Kenaikan Tarif Bus AKDP Jelang Mudik Lebaran 2023
Terkait hasil audensi, tambah Rukbi sudah disampaikan kepada pengurus Imala dan hal tersebut bukan Pungli.
"Jangan diasumsikan pungli, kita juga akan menyesuaikan dengan aturan. Tidak semena-mena, jadi bukan pungli," ujarnya.
Dewan Dorong Dindikbud Tangsel Copot Kepsek SDN Ciledug Barat, Buntut Dugaan Pungli Seragam Sekolah |
![]() |
---|
Dugaan Pungli Seragam Masuk Tahap Akhir Pemeriksaan, Nasib Kepsek SDN Ciledug Barat di Ujung Tanduk |
![]() |
---|
Kepsek SDN di Tangsel Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Berat, Buntut Jual Seragam Rp 1,1 Juta |
![]() |
---|
Tanggapan Wali Kota Tangsel Soal Dugaan Pungli Seragam di SDN Ciledug Barat |
![]() |
---|
Dindikbud Tangsel Periksa Kepsek SDN Ciledug Barat, Buntut Dugaan Pungli Seragam Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.