Kepsek SDN di Tangsel Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Berat, Buntut Jual Seragam Rp 1,1 Juta
Buntut polemik dugaan praktik jual beli seragam sekolah kepada wali murid, oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, Tangsel, terancam dicopot
TRIBUNBANTEN.COM - Buntut polemik dugaan praktik jual beli seragam sekolah kepada wali murid, oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), terancam dicopot dari jabatannya.
Hal itu terungkap usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kota Tangsel.
Adapun hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tangsel menyatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
Baca juga: Dindikbud Tangsel Periksa Kepsek SDN Ciledug Barat, Buntut Dugaan Pungli Seragam Sekolah
Bahkan, pemeriksaan telah dilakukan dan hasil sementara telah disampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
“Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni, di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (31/7/2025) dikutip dari Kompas.com..
Kendati demikian, eksekusi sanksi belum dilakukan karena masih menunggu hasil secara fisik dari Inspektorat yang akan diberikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut.
Begitu pula dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang turut memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, namun tidak dijelaskan secara perinci rekomendasi apa yang diberikan terkait permasalahan tersebut.
"Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas," imbuh dia.
Baca juga: Klaim Anak Terkendala Seragam di Pamulang Telah Bersekolah, Dindikbud Tangsel : Dia Merasa Nyaman
Dengan demikian, meski hasil pemeriksaan sudah mengarah pada pelanggaran berat, keputusan resmi mengenai sanksi masih belum dikeluarkan hingga saat ini.
Pasalnya, dalam prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan BKPSDM.
“Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” jelas Deden.
"Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, macam-macam itu, hukumannya ada beberapa jenis," tambahnya.
Duduk Perkara
Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.
Nur mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tak diperbolehkan menggunakan seragam lama.
Sembilan Siswa Sekolah Rakyat di Tangsel Mengundurkan Diri, Terungkap Saat Kunker Komisi VIII DPR RI |
![]() |
---|
Komisi VIII DPR RI Tinjau Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Evaluasi Program Pendidikan Gratis |
![]() |
---|
Jalan Raya Puspiptek Tangsel Macet 2 Km, Truk Pasir Terperosok Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Awas Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini di Tangerang Raya-Banten, Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Ketua Komisi V DPRD Banten Apresiasi Rumah SDM Tangsel, Solusi Kurangi Pengangguran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.