Dua Aktivis HAM Sudah Siapkan Bukti-bukti untuk Hadapi Sidang Kasus Luhut Binsar Pandjaitan
Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menyatakan kesiapannya untuk menghadai sidang kasus pencemaran nama baik Luhut BP.
TRIBUNBANTEN.COM - Dua aktivis HAM yakni Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menyatakan kesiapannya untuk menghadai sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan, dirinya akan membawa bukti-bukti atas kasusnya tersebut.
"Berkas dan bukti-bukti mah siap aja," singkatnya, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Bantu Haris Azhar dan Fatia Hadapi Luhut, Komnas HAM Siap Jadi Amicus Curiae, Apa Itu?
Selain itu, kata Fatia, tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut.
"Berdoa dan baca-baca saja. Ya lihat saja prosesnya nanti," ucap Fatia.
Senada dengan Fatia, Haris Azhar mengaku tidak mempunyai persiapan khusus jelang sidang perdana dalam kasus yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tidak ada persiapan khusus karena semuanya sudah siap sejak lama atau sejak awal dilaporkan," kata Haris Azhar.
Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal memasuki babak persidangan.
Keduanya akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: PDIP Pasang Badan Bela Ganjar Pranowo dan Wayan Koster Soal Penolakan Timnas Israel
"Senin, 3 April 2023. 09.00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Oemar Seno Adji," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan laman SIPP, kasus ini dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/3/2023).
Dalam amar yang tertera di SIPP, JPU menjerat mereka dengan dakwaan kesatu primair Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dakwaan kedua primair bagi mereka yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dinilai Bisa Kurangi Tindak Pidana Korupsi, Menko Luhut Dorong Pemda Gunakan E-Katalog
Sementara dakwaan ketiga primair bagi mereka, yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi, dakwaan primair yang ditujukan kepada Haris Azhar dan Fatia berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Haris Azhar
Koordinator KontraS
Fatia Maulidiyanti
kasus pencemaran nama baik
Luhut Binsar Pandjaitan
| Ketika Luhut Puji Ketangguhan Prabowo saat Jalani Pendidikan Anti Teror di Jerman saat Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Utang Kereta Cepat Whoosh Capai Rp116 T, Luhut: Tak Ada Transportasi Publik di Dunia yang Untung! |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Ogah Danai Family Office Pakai APBN, Ini Respons Luhut |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Tolak Pembayaran Utang Whoosh hingga Proyek Family Office Usulan Luhut Didanai APBN |
|
|---|
| Abaikan Permintaan Luhut, Mahfud MD Akui Salut dan Puji Langkah Menkeu Purbaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.