Skema Terbaru Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Libur Ditambah Satu Hari

Inilah skema terbaru hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang telah resmi mengalami perubahan

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribun Jogja
ilustrasi - Inilah skema terbaru hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang telah resmi mengalami perubahan 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah skema terbaru hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang telah resmi mengalami perubahan.

Perubahan cuti bersama dan libur Idul Fitri 1444 Hijriah diputuskan melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

Rapat tersebut membahas tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (29/03/2023).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam hal ini resmi mengumukan perubahan cuti bersama dan libur Idul Fitri 1444 Hijriah.

Ada pergeseran tanggal cuti dan penambahan libur cuti yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy (Kompas.com/Dian Erika)

Baca juga: Kalender Libur Nasional 2023, Catat! Tanggal Merah dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun

"Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023, yang sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Menko PMK Muhadjir dalam keterangan pers.

"Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," lanjutnya.

Menko PMK menjelaskan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur adalah untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat menghindarkan penumpukan massa pada puncak arus mudik.

"Puncak arus mudik waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023," ucapnya.

"Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan diperkirakan, sekitar 123 juta masyarakat akan melakukan mudik pada tahun ini, dan ini mengalami kenaikan drastis dari tahun lalu," lanjutnya.

Penandatangan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, disaksikan oleh Menko PMK dan dihadiri oleh perwakilan Menteri Perhubungan, perwakilan Menteri Parekraf dan perwakilan Kapolri.

Baca juga: Kepala Terminal Mandala Lebak Pastikan Belum Ada Kenaikan Tarif Bus AKDP Jelang Mudik Lebaran 2023

"Saya mohon perhatian seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI, POLRI, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan assessment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan/mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri 2023, sehingga pelaksanaan arus mudik dan arus balik dapat dikendalikan dengan baik," tegas Menko Muhadjir.

Menko PMK juga sekaligus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan penambahan cuti bersama ini dengan membuat perencanaan mudik lebaran sejak jauh hari dan secara matang agar bisa terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan selama di perjalanan.

Menko Muhadjir menyatakan bahwa sampai sejauh ini tidak ada edaran khusus yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 selama perayaan libur lebaran.

Tetapi masyarakat diminta untuk tetap menaati protokol kesehatan yang sudah disyaratkan secara umum , demi menjaga keamanan dan kenyamanan serta mengantisipasi penularan virus Covid-19.

"Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan," tutup Muhadjir Effendy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko PMK Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H Dimajukan dan Ditambah Sehari, Total Libur 5 Hari

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved