Kenakan Pakaian Serba Hitam, Rafael Alun Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi di KPK

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/4/2023) pagi. 

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Baca juga: Respons Nagita Slavina Soal Dugaan Keterlibatan Raffi Ahmad dengan Rafael Alun, Pilih Menghindar

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mengenai harta kekayaannya, Rafael Alun Trisambodo mempunyai harta mencapai Rp 56 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021.

Harta Kekayaan Rafael Alun

Daftar Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo memiliki harta sejumlah Rp 56.104.350.289.

Harta tersebut, berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.

Berikut ini, rincian harta kekayaan Rafael Alun periode 2021 yang disampaikan ke LHKPN pada 17 Februari 2022:

DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 51.937.781.000

1. Tanah Seluas 525 M2 Di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 75.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 337 M2/115 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 182.113.000

3. Tanah Dan Bangunan Seluas 528 M2/150 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 326.205.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved