Kenakan Pakaian Serba Hitam, Rafael Alun Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi di KPK
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Baca juga: Respons Nagita Slavina Soal Dugaan Keterlibatan Raffi Ahmad dengan Rafael Alun, Pilih Menghindar
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mengenai harta kekayaannya, Rafael Alun Trisambodo mempunyai harta mencapai Rp 56 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021.
Harta Kekayaan Rafael Alun
Daftar Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo memiliki harta sejumlah Rp 56.104.350.289.
Harta tersebut, berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.
Berikut ini, rincian harta kekayaan Rafael Alun periode 2021 yang disampaikan ke LHKPN pada 17 Februari 2022:
DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan Rp. 51.937.781.000
1. Tanah Seluas 525 M2 Di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 75.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 337 M2/115 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 182.113.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 528 M2/150 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 326.205.000
Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker |
![]() |
---|
KPK Segera Periksa Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Terkait Empat HP yang Disembunyikan di Plafon |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Diperiksa soal Korupsi DJKA Hari Ini, Tiba di KPK Sambil Tutupi Wajah Pakai Makser |
![]() |
---|
Eks Stafsus Menag Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo, KPK : Ikuti Saja Dulu Proses Penyidikannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.