Hasil Pemeriksaan Amplop Merah Berlogo PDIP di Masjid Sumenep, Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Pemilu
Hasil pemeriksaan Bawaslu menunjukkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian uang zakat dalam amplop berlogo partai politi
2. Ciri-ciri amplop yang dibagikan:
a. berwarna merah;
b. terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
c. terdapat gambar seseorang bernama Said Abdullah (Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan)
dan Achmad Fauzi (Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep);
d. berisi uang Rp 300 ribu;
Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute
(SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.
Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih;
4. Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat
pembagian amplop dilakukan. Meski demikian penerima dapat mengira bahwa amplop berisi
uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop;
5. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang
dianggapnya sebagai zakat.
Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah.
Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Dalam kampanye pemilu terdapat larangan, salah satunya adalah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu.
Kronologi
Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan klarifikasi soal pemberian uang kepada jemaah di masjid di Madura
Said Abdullah bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan se-Madura membagikan 175 ribu paket sembako dan sebagian dalam bentuk uang tunai.
Paket sembako dan uang tunai itu diberikan kepada kaum miskin se-Madura
"Bantuan 175 ribu paket sembako ini jelas masih kurang jumlahnya jika dibandingkan dengan jumlah rumah tangga miskin se-Madura. Pada kesempatan ini saya juga perlu menjelaskan ke media massa, seperti di framing oleh sebuah akun anonim di media sosial, kami membagikan uang kepada warga Madura," kata Said, pada Senin (27/3/2023).
Namun akun anonim @PartaiSocmed membuat framing yang menyudutkan Said Abdullah seolah-olah yang bersangkutan melakukan money politic atau politik uang.
Beredar video seorang membagikan amplop merah berlogo kepala banteng khas PDIP kepada jemaah yang hadir di sebuah masjid.
Baca juga: Klarifikasi Anggota DPR Soal Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Madura: Saya Niatkan Zakat
Seorang pria membagikan amplop kepada jemaah hadir.
Video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.
| Sosok Mochammad Afifuddin, Ketua KPU yang Naik Private Jet 59 Kali di Pemilu 2024 : Cek Hartanya |
|
|---|
| Disinformasi dan Krisis Kepercayaan Publik: Tantangan Demokrasi di Era Digital |
|
|---|
| Sosok Charles Honoris, Anggota DPR Sebut MBG jadi Bahan Lelucon : Makan Beracun-Belatung Gratis |
|
|---|
| Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Sekjen PDIP Hasto Khawatir Rumahnya ‘Di-Sahroni-kan’ |
|
|---|
| Sekjen PDIP Hasto 'Enggan' Komentari Soal Cawe-cawe Jokowi Dorong Prabowo-Gibran 2 Periode |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tangkapan-layar-video-bagi-bagi-amplop-berlogo-pdip.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.