Hasil Pemeriksaan Amplop Merah Berlogo PDIP di Masjid Sumenep, Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Pemilu

Hasil pemeriksaan Bawaslu menunjukkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian uang zakat dalam amplop berlogo partai politi

Editor: Glery Lazuardi
Twitter @PartaiSocmed
Tangkapan layar video bagi-bagi amplop berlogo PDIP. Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam peristiwa pembagian uang zakat dalam amplop berlogo partai politik yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu. Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam persitiwa tersebut, mengingat pembagian dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. 

2. Ciri-ciri amplop yang dibagikan:
a. berwarna merah;
b. terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
c. terdapat gambar seseorang bernama Said Abdullah (Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan)
dan Achmad Fauzi (Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep);
d. berisi uang Rp 300 ribu;

Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute
(SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.
Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih;

4. Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat
pembagian amplop dilakukan. Meski demikian penerima dapat mengira bahwa amplop berisi
uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop;

5. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang
dianggapnya sebagai zakat.

Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah.

Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Dalam kampanye pemilu terdapat larangan, salah satunya adalah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu.

Kronologi

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan klarifikasi soal pemberian uang kepada jemaah di masjid di Madura

Said Abdullah bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan se-Madura membagikan 175 ribu paket sembako dan sebagian dalam bentuk uang tunai.

Paket sembako dan uang tunai itu diberikan kepada kaum miskin se-Madura

"Bantuan 175 ribu paket sembako ini jelas masih kurang jumlahnya jika dibandingkan dengan jumlah rumah tangga miskin se-Madura. Pada kesempatan ini saya juga perlu menjelaskan ke media massa, seperti di framing oleh sebuah akun anonim di media sosial, kami membagikan uang kepada warga Madura," kata Said, pada Senin (27/3/2023).

Namun akun anonim @PartaiSocmed membuat framing yang menyudutkan Said Abdullah seolah-olah yang bersangkutan melakukan money politic atau politik uang.

Beredar video seorang membagikan amplop merah berlogo kepala banteng khas PDIP kepada jemaah yang hadir di sebuah masjid.

Baca juga: Klarifikasi Anggota DPR Soal Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Madura: Saya Niatkan Zakat

Seorang pria membagikan amplop kepada jemaah hadir.

Video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved