Susul Partai Prima, Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda: Kami Mencari Keadilan

Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), meminta tahapan pemilu 2024 ditunda.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Logo Partai Berkarya. Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), meminta tahapan pemilu 2024 ditunda. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menegaskan, pihaknya melayangkan gugatan tersebut untuk mencari keadilan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), meminta tahapan pemilu 2024 ditunda.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menegaskan, pihaknya melayangkan gugatan tersebut untuk mencari keadilan.

Sebab selama ini KPU dinilai telah melakukan kezaliman dalam melakukan proses tahapan pemdaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya.

"Kami menggugat ke PN Jakpus karena mencari keadilan, akibat zalimnya KPU," kata Fauzan dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Isro Miraj, Ketua DPRD Kota Cilegon Periode 2019-2024

Fauzan menegaskan, sebagai partai peserta pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya memiliki kepengurusan di berbagai daerah.

"Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten-kota, Jumlah DPW Provinsi 100 persen, Jumlah DPD Kab/Kota 86 persen, dan Jumlah DPC 80 persen," ujarnya.

Dengan 2,9 juta suara lebih pada pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya mengaku enggan berdiam dan melakukan berbagai manuver untuk menguatkan struktur kepengurusan di berbagai daerah.

"Kami tidak akan diam, tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran, kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam pemilu 2019 yang lalu," ujarnya.

Fauzan menduga KPU berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024. Untuk itu dengan gugatan ini dapat menemukan keadilan.

"Kita lihat saja nanti akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya," ujarnya.

Fauzan Rachmansyah menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024.

Terkait itu, Partai Berkarya menggugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dan meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda.

"Kami duga KPU terlibat terlalu jauh dalam masalah internal kami sesuai dengan fakta di persidangan di PTUN, dan semakin hari semakin jelas," kata Fauzan.

"Kita menantikan keadilan dari gugatan kami di PN Jakpus dan langkah-langkah hukum kami lainnya akan kami ambil," tambahnya.

Partai Berkarya mengiikuti langkah Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU ke PN Jakpus.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved