Hampir 200 ASN Kemenkeu Disanksi dalam Kasus Transaksi Janggal, Sri Mulyani: Akumulasi Sejak 2009
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 193 ASN di kementeriannya mendapat sanksi terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.
Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU kembali melakukan pertemuan yang membahas terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kemenkeu.
Pertemuan Komite TPPU digelar di Jakarta, Senin (10/4) dan diakhiri dengan jumpa pers.
Mahfud menyampaikan pertemuan dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua OJK, hingga pejabat eselon satu kementerian terkait.
Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite baik di tingkat pengarah maupun pelaksana setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR RI pada 27 Maret 2023 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani: 193 ASN Kemenkeu Diberi Sanksi Terkait Transaksi Janggal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.