Tukul Pelaku Utama Pembacok Pelajar SMK Bogor Belum Ditangkap, Terdakwa Lain Divonis 8 Tahun Penjara

Tukul atau ASR, pelaku utama pembacokan siswa SMK di Bogor bernama Arya Saputra hingga kini belum tertangkap.

Kolase TribunnewsBogor/Istimewa
Tukul atau ASR, pelaku utama pembacokan siswa SMK di Bogor bernama Arya Saputra hingga kini belum tertangkap. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tukul atau ASR, pelaku utama pembacokan siswa SMK di Bogor bernama Arya Saputra hingga kini belum tertangkap.

Padahal kejadian pembacokan itu sudah terjadi sebulan lalu, tepatnya pada Jumat (10/3/2023) di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Bogor.

Sementara dua terdakwa lainnya teman Tukul sudah menjalani sidang pada beberapa hari lalu.

Selain itu, satu diantara dua terdakwa pembunuhan pelajar SMK, MA (17) tersebut sudah dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, pada Senin (10/4/2023) kemarin.

Baca juga: Ini Tampang Pembacok Arya Saputra Tanpa Masker, Diikat Lakban dan Nyeker, Satu Pelaku Masih Buron

Curhat keluarga korban

Setelah MA divonis 8 tahun penjara, keluarga korban tak puas dengan hukuman yang didapat oleh terdakwa.

Bahkan, menurut ibunda dari almarhum Arya Saputra, Kusmiati (51) mengungkapkan bahwa pihak keluarga resah dengan salah satu pelaku yang masih belum tertangkap.

Ia adalah Tukul, pelaku utama yang membunuh anaknya itu.

"Tadi aja saya lagi diem, keingat almarhum. Udah sebulan belum ketemu pelakunya dari tanggal 10 ke tanggal 10 kan," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Selasa (11/4/2023).

Terungkap pelaku pembacok Arya Saputra ternyata anak broken home dengan ayah yang bekerja sebagai buruh serabutan dan ibu rumah tangga biasa
Terungkap pelaku pembacok Arya Saputra ternyata anak broken home dengan ayah yang bekerja sebagai buruh serabutan dan ibu rumah tangga biasa (Kolase TribunBanten.com/IST via Tribun Jakarta)

Baca juga: Awal Mula Pembacokan Siswa SMK di Bogor, Pelaku Tertantang Medsos: Korban Ternyata Salah Sasaran

Ia juga merasa tidak puas degan vonis yang diberikan PN Bogor ke MA.

Menurutnya, MA seharusnya diberikan hukuman yang seberat-beratnya atas kejadian ini.

"Hukuman 8 tahun, dibilang ikhlas si nggak ya. Maunya yang seberat beratnya aja hukum itu, nyawa dibayar nyawa, yang setimpal," ungkapnya saat ditemui di kediamannya.

Selain itu, ia juga masih merasa sakit hati atas anaknya yang tewas direnggut nyawanya oleh ketiga pelaku itu.

Walaupun, pihak keluarga sudah memaafkan, kata Kusmiati proses hukumnya untuk pelaku harus terus berlanjut.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved