Gadis di Bawah Umur di Bogor Diperalat Menjadi PSK Online oleh Pria yang Dikenal Via Facebook

VA (15) gadis di asal Kota Bogor ini dijadian pekerja seks komersil atau PSK online oleh pria yang dikenalnya di Facebook.

Editor: Abdul Rosid
ISTIMEWA
VA (15) gadis di asal Kota Bogor ini dijadian pekerja seks komersil atau PSK online oleh pria yang dikenalnya di Facebook. 

TRIBUNBANTEN.COM - VA (15) gadis di asal Kota Bogor ini dijadian pekerja seks komersil atau PSK online oleh pria yang dikenalnya di Facebook.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terbongkar saat
Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di wilayah hukum Kota Bogor.

Adapun yang menjadi tersangka dalam kejadian ini, yakni AL (20), MS (25) dan korban dalam VA (15) .

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menerangkan, pengungkapan kasus ini terjadi di Hotel Reddorz Air Mancur, Jalan Jendral Sudirman, Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Nangis di Pinggir Jalan, Mahasiswi di Dekat Kampus UIN Ciputat Diduga Jadi Korban Begal Alat Vital

"Satreskrim Polresta Bogor Kota telah mengamankan dua orang pelaku dengan dugaan kasus Pelanggaran Perlindungan Anak dan juga kita juncto kan dengan TPPO, dimana kedua tersangka atas inisial AL dan MS ini melakukan penawaran transaksi prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Mi Chat terhadap korban anak dengan inisial VA," kata Rizka ditemui di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (3/5/2023).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, informasi yang didapatkan dari penyidik, bahwa korban anak ini sebelumnya sudah meninggalkan rumah pada tanggal 23 April setelah Idul Fitri," Sambung Rizka.

Kemudian pada tanggal 26 April VA bertemu dengan AL yang baru ia kenal melalui Facebook.

Kepada AL, VA bercerita bahwa dirinya ingin mencari pekerjaan.

Tepat tanggal 27 April, AL memperkenalkan rekannya yakni MS kepada VA, dari MS lah ide untuk menjual VA muncul.

Dengan iming-iming gaji 3 juta rupiah/Minggu, MS memperdaya VA yang kemudian disepakati oleh AL.

"27 April VA dan AL bertemu dengan MS, disini lah VA ditawarin oleh MS untuk mendapatkan uang gaji 3 juta per minggu," ungkap Rizka

"Setelah difoto, di-onlinekan dengan sarana aplikasi untuk diperjual-belikan. Dari tanggal 28-29 April sudah ada dua tamu. Tamu yang ketiga berhasil kita gagalkan dimana adanya peran dan informasi dari keluarga si VA," sambungnya.

Baca juga: Pihak Virgoun Fokus Layangkan Gugatan Cerai ke Inara Rusli, Ogah Tanggapi Somasi Tenri Anisa

Akibat perbuatannya kini para pelaku diancam dengan Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun

PSK Open BO MiChat dapat pelanggan tetangga sendiri

Terdapat cerita unik dari pekerja seks komersial (PSK), Vera (25) bukan nama sebenarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved