CATAT Ini Syarat dan Langkah Pembuatan atau Perpanjangan SKCK di Polres Pandeglang 2023
Cara membuat SKCK di Polres Pandeglang terbilang sangat mudah. Masyarakat yang ingin membuatnya cukup melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang yang ingin membuat atau perpanjang surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Pandeglang 2023. Berikut syarat dan langkah-langkahnya.
Cara membuat SKCK di Polres Pandeglang terbilang sangat mudah. Masyarakat yang ingin membuatnya cukup melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat yang harus dikumpulkan dalam membuat SKCK pun tidak berbelit. Masyarakat hanya perlu mengumpulkan beberapa berkas.
Baca juga: Harta Kekayaan Dinilai Tak Wajar, Bupati Pandeglang akan Dipanggil KPK
Selain itu, dalam membuat SKCK masyarakat hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 30.000.
Besaran tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Pengertian dan fungsi SKCK Polres
Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id pada Senin (8/5/2023), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Langkah- langkah membuat SKCK
1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
2. Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
5. Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
6. Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
Pembunuhan Satu Keluarga di Menes Pandeglang, Polisi Ungkap Dugaan Motif Utang Rp11 Juta ke JNT |
![]() |
---|
Polres Tunggu Hasil Digital Forensik dari Polda Soal Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak di Menes |
![]() |
---|
Apa Itu Desil saat Daftar KIP Kuliah 2026, Ini Penjelasannya Mulai dari 1-10 |
![]() |
---|
Polres Pandeglang Ingatkan Masyarakat untuk Jaga Kondusivitas dan Tak Terprovokasi Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Calon Anggota BAZNAS 2025-2030, Klik simzat.kemenag.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.