CATAT Ini Syarat dan Langkah Pembuatan atau Perpanjangan SKCK di Polres Pandeglang 2023

Cara membuat SKCK di Polres Pandeglang terbilang sangat mudah. Masyarakat yang ingin membuatnya cukup melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

|
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Dok/Kemenpan RB
Cara membuat SKCK di Polres Pandeglang terbilang sangat mudah. Masyarakat yang ingin membuatnya cukup melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang yang ingin membuat atau perpanjang surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Pandeglang 2023. Berikut syarat dan langkah-langkahnya.

Cara membuat SKCK di Polres Pandeglang terbilang sangat mudah. Masyarakat yang ingin membuatnya cukup melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat yang harus dikumpulkan dalam membuat SKCK pun tidak berbelit. Masyarakat hanya perlu mengumpulkan beberapa berkas.

Baca juga: Harta Kekayaan Dinilai Tak Wajar, Bupati Pandeglang akan Dipanggil KPK

Selain itu, dalam membuat SKCK masyarakat hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 30.000.

Besaran tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Pengertian dan fungsi SKCK Polres

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id pada Senin (8/5/2023), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Cara membuat SKCK di Polres Pandeglang terbilang sangat mudah. Masyarakat yang ingin membuatnya cukup melampirkan persyatan yang telah ditentukan.
Cara membuat SKCK di Polres Pandeglang terbilang sangat mudah. Masyarakat yang ingin membuatnya cukup melampirkan persyatan yang telah ditentukan. (Dok Polres Serang)

Langkah- langkah membuat SKCK

1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.

2. Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.

3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.

4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.

5. Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.

6. Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved