CATAT Ini Syarat dan Langkah Pembuatan atau Perpanjangan SKCK di Polres Pandeglang 2023
Cara membuat SKCK di Polres Pandeglang terbilang sangat mudah. Masyarakat yang ingin membuatnya cukup melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
|
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Dok/Kemenpan RB
Cara membuat SKCK di Polres Pandeglang terbilang sangat mudah. Masyarakat yang ingin membuatnya cukup melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.
Persyaratan membuat SKCK
1. Persyaratan penerbitan SKCK baru
2. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
3. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
5. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
6. Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK
1. SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
2. Pas berwarna Foto 4×6 sebanyak 3 lembar
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Pembunuhan Satu Keluarga di Menes Pandeglang, Polisi Ungkap Dugaan Motif Utang Rp11 Juta ke JNT |
![]() |
---|
Polres Tunggu Hasil Digital Forensik dari Polda Soal Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak di Menes |
![]() |
---|
Apa Itu Desil saat Daftar KIP Kuliah 2026, Ini Penjelasannya Mulai dari 1-10 |
![]() |
---|
Polres Pandeglang Ingatkan Masyarakat untuk Jaga Kondusivitas dan Tak Terprovokasi Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Calon Anggota BAZNAS 2025-2030, Klik simzat.kemenag.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.