CATAT Ini Syarat dan Langkah Pembuatan atau Perpanjangan SKCK di Polres Pandeglang 2023

Cara membuat SKCK di Polres Pandeglang terbilang sangat mudah. Masyarakat yang ingin membuatnya cukup melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

|
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Dok/Kemenpan RB
Cara membuat SKCK di Polres Pandeglang terbilang sangat mudah. Masyarakat yang ingin membuatnya cukup melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. 

7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.

8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani

9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.

Persyaratan membuat SKCK

1. Persyaratan penerbitan SKCK baru

2. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.

3. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.

5. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.

6. Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.

Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK

1. SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres

2. Pas berwarna Foto 4×6 sebanyak 3 lembar

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved