Kasus Video Syur Muda-mudi di Kota Kendari, Polisi Tangkap Pacar Pemeran Perempuan

Kasus video syur muda-mudi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ramai dibicarakan masyarakat.

Editor: Abdul Rosid
TribunnewsSultra.com
Kasus video syur muda-mudi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ramai dibicarakan masyarakat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus video syur muda-mudi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ramai dibicarakan masyarakat.

Video syur sepasang kekasih dengan durasi 2 menit yang kini viral ternyata dibuat pada tahun 2022.

Namun, video syur tersebut disebarkan oleh pria pemeran dalam video tersebut.

Pihak kepolisian pun langsung mendalami kasus video tersebut dan telah menetapkan RH sebagai tersangka.

Baca juga: Video Syur Oknum Kades di Lebak Tersebar, Sekda Budi Santoso Ingatkan Bijak Gunakan Medsos

RH sendiri merupakan orang pertama yang menyebarkan video syur tersebut.

"Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup pelaku penyebaran video viral berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (9/5/2023).

Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku membenarkan telah menyebarkan video aksi tak senonoh tersebut kepada tiga orang temannya.

Di mana, video aksi tak senonoh didapatkan tersangka dari handphone milik pemeran video yang sudah dibelinya.

Ia melakukan aksinya itu karena diduga kesal tak diberi uang oleh AA yang merupakan pemeran dalam video viral tersebut.

"Jadi pelaku jengkel karena korban tidak memberikan dana sesuai permintaan pelaku," tutur AKP Fitrayadi.

Karena perbuatannya sendiri, RH diancam dengan Pasal 45 Ayat (1 ) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Iya, ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp1 miliar," tutupnya.

Alasan RH Sebarkan Video Syur

Berdasarkan penyelidikan polisi pelaku penyebaran yang berinisal RH melakukan aksinya itu karena diduga kesal tak diberi uang oleh AA yang merupakan pemeran wanita dalam video viral tersebut.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dihamili Penjaga Warnet di Serang, Pelaku Ancam Korban Sebarkan Video Syur

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi usai melakukan penangkapan kepada terduga pelaku penyebar video viral.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved