Soal Dugaan Kriminalisasi Helmut Hermawan, Kakak Kandung Bakal Temui Dirjen AHU: Tabayyun

David Darmawan Rais, kakak kandung Helmut Hermawan, korban dugaan kriminalisasi akan bertemu dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum

|
Editor: Glery Lazuardi
tribunnews.com
ilustrasi kantor Kementerian Hukum dan HAM. David Darmawan Rais, kakak kandung Helmut Hermawan, korban dugaan kriminalisasi akan bertemu dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Upaya pertemuan itu dilakukan setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. 

TRIBUNBANTEN.COM - David Darmawan Rais, kakak kandung Helmut Hermawan, korban dugaan kriminalisasi akan bertemu dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Upaya pertemuan itu dilakukan setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

"Alhamdulillah, niat kami mau Tabayyun. Kami mau silaturahmi," ujarnya pada Selas (9/5/2023).

Baca juga: Viral Pemanggilan Ketua IPW Sugeng Berujung Kritik kepada Kapolri, Independensi Dipertanyakan

Menkopolhukam Mahfud Md melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, apabila telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Menurut David Darmawan, pertemuan itu untuk membahas surat rekomendasi dari Menkopolhukam.

Sebab, kata dia, sudah ada surat rekomendasi dari Menkopolhukam, Prof.Mahfud MD yang isinya ditujukan kepada Helmut Hermawan.

Hal ini menurut nya sangat penting untuk aparatur negara, khususnya di Dirjen AHU Kemenhumkam menindaklanjuti surat tersebut.

“Sudah jelas itu surat rekomendasinya. Saya di sini tidak ada kepentingan apa-apa, hanya sebagai seorang kakak kandung dan saya tidak ridho dunia akhirat kalau adik saya dizolimi,” ujarnya.

Dia mengharapkan agar pertemuan itu dapat segera dilangsungkan.

"Kami sudah menunggu karena ini sesuatu yang otomatis karena ini perintah langsung dari Menkopolhukam. Dari rekomendasi ini untuk sistem Dirjen AHU itu seperti apa," tambahnya.

Kronologi

Kronologi penangkapan dan penetapan tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) 2022, inisial HH alias Helmut Hermawan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Helmut dijemput Tim Penyidik Tipidter Polda Sulsel di Jakarta, pada Rabu (22/2/2023) malam.

Helmut pun diterbangkan ke ke Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Dugaan Pembocoran Dokumen Kasus Tambang ESDM, Berbekal Laporan MAKI

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf menjelaskan, penyelidikan itu berawal adanya dugaan kasus tindak pidana pemegang IUP.

Helmut disebut dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Tindakan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KHUPidana.

"Itu dilakukan oleh PT. Citra Lampia Mandiri di Jl Soekarno Hatta No. 2, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel oleh pelaku berinisial HH (45)," kata Kombes Pol Helmi Kwarta saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu (1/3/2023) siang.

Lebih lanjut mantan Dirnarkoba Polda NTB itu menjelaskan, PT CLM merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan produksi dan penjualan mineral logam berupa ore nikel sejak tahun 2006.

Berdasarkan persetujuan RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya), PT CLM pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui yaitu 1.440.000 MT (metrik ton).

Pada Juni 2022 telah mengajukan revisi RKAB tahun 2022 dengan jumlah revisi yang diajukan 2.520.000 MT. Namun sampai saat ini belum mnenerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022.

Pada Oktober 2022, jumlah produksi yang terealisasi sebesar 2,050,828.28 MT per bulan Oktober.
Bahwa PT. CLM telah melaporkan realisasi kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk laporan triwulan.

Dimana pada laporan triwulan III IUP OP 2022 yakni Juli, Agustus, September dilaporkan tidak ada produksi/penjualan ore nikel. Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.

" Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205,936.32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187,633.17 MT dan laporan pada bulan september 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240,043.26 MT. Berarti disini ada keterangan palsu," ungkap Helmi.

Atas dugaan itu, jajarannya Tipidter Polda Sulsel pun telah memeriksa belasan orang termasuk tersangka Helmut.

Baca juga: Tambang Bekas Galian Pasir di Banten Kembali Makan Korban, Berikut 5 Peristiwa Heboh Tewasnya Warga

"Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) 2022, inisial HH (45) ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Penetapan tersangka HH itu diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf di kantornya, Rabu (1/3/2023) siang.

HH ditangkap di Jakarta, oleh personel jajaran Direskrimsus Polda Sulsel, beberapa waktu lalu.

Ia ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

HH dianggap dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau memberikan keterangan palsu terkait IUP itu.

"Jadi ini berkaitan dengan kegiatan CLM tahun 2022, dimana Ditreskrimsus Polda Sulsel telah mengamankan satu tersangka inisial HH," kata Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf.

Dalam press release itu, tersangka HH dihadirkan dengan mengenakan baju orange.

Sekedar diketahui, PT CLM dalam perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kabupaten Luwu Timur

(TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNBANTEN.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved