Dua Alasan KPK Lempar Wacana Koruptor Ditahan di Nusakambangan, Bagaimana Realisasinya?

KPK mewacanakan penemparan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi lapas. KPK mewacanakan penemparan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. 

TRIBUNBANTEN.COM - KPK mewacanakan penemparan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Hal ini tertuang dalam unggahan di akun Instagram resmi KPK @official.KPK.

Dalam unggahan tersebut, KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.

Selanjutnya dalam rekomendasi perbaikan jangka menengah, KPK menyarankan tiga hal.

Baca juga: Koruptor Proyek Hambalang Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Ada Baliho Dekat Rumah SBY

Itu antara lain perlu dilakukan revisi PP 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.

Kemudian, membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.

Terakhir, menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penempatan koruptos di Lapas Nusakambangan perlu dilakukan karena Lapas Nusakambangan dianggap lebih menakutkan, sehingga memberikan efek jera lebih kuat kepada para koruptor.

"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, maka itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Nurul Ghufron menyebut bahwa lapas para narapidana kasus korupsi dinilai kurang memberikan efek jera, sehingga lembaga antirasuah itu mempertimbangkan lokasi alternatif.

Baca juga: Simpatisan Dukung Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Koruptor Adalah Penjahat dan Merugikan Rakyat!

Meski demikian, Nurul Ghufron menekankan bahwa wacana tersebut masih sebatas kajian.

"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved