Kemenkumham Banten
Ini 5 Kesepakatan Cipocok Jaya Serang Setelah Rakor Overstaying yang Digelar Kemenkumham Banten
dampak overstaying ini melanggar hak narapidana, di antaranya hak pembinaan, hak integrasi sosial
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten menggelar rapat koordinasi Dilkumjakpol di Hotel Le Semar, Kota Serang, Selasa (16/5/2023). Rapat itu untuk mengoptimalkan penyelenggaraan back to basic Pemasyarakatan, terutama penanganan overstaying tahanan.
Rapat koordinasi ini diharapkan akan menghasilkan sinergi antar-penegak hukum wilayah Banten terus terjaga, egoisme sektoral antar-penegak hukum wilayah Banten tidak ada, serta mewujudkan keadilan dengan menjamin kepastian hukum dan menghormati HAM adalah tujuan utama.
Selain itu, acuan dalam penegakan hukum dan penghormatan HAM adalah Pancasila dan UUD 1945, serta rakyat yang memperoleh keadilan dan kemakmuran adalah tujuan negara Indonesia.
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rakor-divisi-pemasyarakatan-kanwil-kemenkumham-banten.jpg)