Kemenkumham Banten

Ini 5 Kesepakatan Cipocok Jaya Serang Setelah Rakor Overstaying yang Digelar Kemenkumham Banten

dampak overstaying ini melanggar hak narapidana, di antaranya hak pembinaan, hak integrasi sosial

dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten menggelar rapat koordinasi Dilkumjakpol di Hotel Le Semar, Kota Serang, Selasa (16/5/2023). Rapat itu untuk mengoptimalkan penyelenggaraan back to basic Pemasyarakatan, terutama penanganan overstaying tahanan. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten menggelar rapat koordinasi Dilkumjakpol di Hotel Le Semar, Kota Serang, Selasa (16/5/2023).

Rapat itu untuk mengoptimalkan penyelenggaraan back to basic Pemasyarakatan, terutama penanganan overstaying tahanan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan rapat ini guna menyamakan persepsi mengenai overstaying.

Baca juga: Ini Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Tiga Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham Banten

“Tahanan itu jika sudah incraht harus dialihkan statusnya,” ujarnya.

Saat ini, pelaksanaan penanganan overstaying tahanan sudah dilakukan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

Penanganan melalui serangkaian kegiatan meliputi konsolidasi dan koordinasi, baik antara kantor wilayah dengan satuan kerja lapas/LPKA/rutan, maupun dengan para pihak penahan.

“Upaya ini terus kami lakukan untuk mengoptimalkan zero overstaying tahanan karena dampaknya bukan saja kerugian pada negara, tetapi juga pelanggaran HAM dan tuntutan hukum terhadap institusi oleh tahanan,” ucap Tejo Harwanto.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, mengatakan overstaying adalah tahanan yang sudah melewati masa penahanannya dan tidak tahu atau belum ada perpanjangan penahanan atau surat penahanan berikutnya.

"Dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain, tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis, tetapi tidak ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya," katanya.

Menurut Masjuno, seperti yang disampaikan kepala kanwil, dampak overstaying ini melanggar hak narapidana, di antaranya hak pembinaan, hak integrasi sosial, remisi, melaksanakan pendidikan dan keterampilan, serta hak kunjungan.

Baca juga: Selama 20 Menit, Kepala Kanwil Kemenkumham Berikan Pemaparan Pembangunan Zona Integritas

Selain kepala Divisi Pemasyarakatan, pemateri juga berasal dari Kejaksaan Tinggi, BNNP, kapolda, dan Pengadilan Tinggi.

Kegiatan juga dihadiri Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten Sri Yusfini Yusuf, serta kepala unit pelaksana teknis di wilayah Banten.

Dalam rapat tersebut, aparat penegak hukum di Banten, termasuk Kanwil Kemenkumham Banten, menghasilkan kesepakatan Cipocok Jaya.

Kesepakatan itu untuk menjamin kepastian hukum, penegakan hukum, dan penghormatan hak asasi manusia yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Baca juga: Permasalahan Lama Sering Terjadi di Lapas dan Rutan, Kakanwil Kemenkumham Banten: Petugas Jadi Kunci

Berikut ini lima poin hasil kesepakatan Cipocok Jaya:

  • Berkomitmen dalam penanganan overstaying di lapas/rutan.
  • Menyampaikan perpanjangan penahanan tujuh hari sebelum habis masa penahanan kepada lapas/rutan.
  • Mempercepat penyampaian petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan Pengadilan (BA 17) kepada lapas/rutan.
  • Mendorong implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan.
  • Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Criminal Justice System).

Baca juga: Tim Gabungan Kanwil Kemenkumham Banten Periksa 2 Kapal Asing yang Bersandar, Apa Hasilnya?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved