Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi: Upaya Terakhir, Masyarakat Harusnya Tertib

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual. Tilang manual diberlakukan untuk melengkapi tilang elektronik

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi tilang. Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual. Tilang manual diberlakukan untuk melengkapi tilang elektronik (ETLE). Aparat kepolisian akan memaksimalkan penindakan dengan tilang elektronik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual.

Tilang manual diberlakukan untuk melengkapi tilang elektronik (ETLE).

Aparat kepolisian akan memaksimalkan penindakan dengan tilang elektronik.

"Tilang itu upaya terakhir, yang penting masyarakat sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas," kata dia seperti dilansir laman NTMC-Polri pada Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, Mabes Polri Sebut Hanya Polantas Bersertifikasi yang Lakukan Penindakan

Menurut dia, tilang manual diterapkan bukan karena ETLE kurang maksimal.

Dia menjelaskan, belum semua wilayah terpantau ETLE, sehingga tilang manual kembali diterapkan

“Tilang manual datanya kan baru evaluasi mulainya Senin kemarin, satu minggu nanti kita evaluasi. ETLE tetap maksimal. Karena ini belum menyeluruh secara ruas jalan terpantau ETLE, makanya perlu adanya tilang manual ini," ujarnya.

Latif melanjutkan, sistem ETLE akan terus dikembangkan seiring berjalannya waktu.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keselamatan berkendara.

“Nanti ETLE kita kembangkan terus, jangan sampai tidak. Karena sistem ETLE yang benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat. Tapi, kalau masih manual, sebagai sarana mendukung saja, untuk mengimbangi daripada kegiatan masyarakat yang kasatmata, yang depan petugas melakukan pelanggaran,” kata dia.

Menurut Latif, tilang manual merupakan langkah terakhir dalam penindakan.

Selain menilang, polisi akan mengingatkan dan menegur pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Jadi tidak harus ditilang. Tapi, kalau sudah sangat membahayakan, seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, begitu. Tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan, pasti kita tilang, itu langkah terakhir,” kata dia.

12 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Aparat kepolisian akan kembali memberlakukan tilang manual.

Upaya penerapan tilang manual itu karena jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat setelah penerapan tilang elektronik (ETLE).

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi bersama yang dilakukan kepolisian selama pemberlakuan tilang elektronik dan peniadaan tilang manual sejak Oktober 2022.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini Penjelasan Polisi hingga 12 Jenis Pelanggaran Lalin yang Disasar

Hal itu diungkap oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Untuk itu, kata dia, penindakan di tempat oleh polisi lalu lintas perlu diterapkan bersamaan dengan tilang elektronik.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Telegram soal pemberlakuan kembali tilang manual mulai 12 April 2023.

Berikut 12 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian tilang manual:

1. Berkendara di bawah umur;

2. Berboncengan lebih dari satu orang;

3. Menggunakan ponsel saat berkendara;

4. Menerobos lampu merah;

5. Tidak menggunakan helm;

6. Melawan arus;

7. Melampaui batas kecepatan;

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek;

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya;

11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension;

12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved