Jemaah Haji asal Indonesia Mulai Berangkat 24 Mei, Calhaj Jangan Bawa Jimat: Terancam Hukuman Mati
Calon jemaah haji asal Indonesia dilarang membawa jimat dan peluru senjata tajam.
TRIBUNBANTEN.COMĀ - Calon jemaah haji asal Indonesia dilarang membawa jimat dan peluru senjata tajam.
Hal itu diungkap oleh Konjen RI di Jeddah Eko Hartono.
Rencananya, calon jemaah haji asal Indonesia akan mulai tiba di Madinah pada 24 Mei 2023.
"Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," kata dia, seperti dilansir laman Kementerian Agama pada Senin (22/5/2023).
Baca juga: Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Jadi Peserta Aktif Program JKN BPJS Kesehatan
Hukuman terberat seorang jemaah haji apabila ketahuan membawa jimat adalah terancam hukuman mati.
Pesan ini disampaikan Konjen RI saat menggelar rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Hadir, Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid, Konsul Haji KJRI Jeddah yang juga Wakil Ketua PPIH Nasrullah Jasam, Kadaker Bandara Haryanto, Kadaker Madinah Zaenal Muttaqin, Kadaker Makkah Khalilurrahman, serta jajaran KJRI Jeddah.
"Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru," ujarnya.
Eko menggarisbawahi, bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa.
Baca juga: Sejarah Idul Adha, Ini Sebab Idul Adha Disebut Hari Raya Kurban dan Hari Raya Haji
Namun, Saudi sangat ketat dalam aturan ini.
"Dia bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," sebutnya.
Persoalan pelindungan jemaah lainnya terkait dengan pencekalan.
Konjen RI mengingatkan bahwa Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun.
Sehingga, warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.
"Masa cekal juga berlaku bagi jemaah umrah dan haji. Jemaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," tandasnya.
Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji 2024, Kuota Haji Khusus Dibandrol Rp200-300 Juta : Oknum Kemenag Terima Setoran? |
![]() |
---|
Ini Deretan Bisnis Ustaz Khalid Basalamah, Pendakwah yang Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag |
![]() |
---|
Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.