Kades Katulisan Ditangkap
Kejari Serang Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Kades Katulisan Bisa Mencapai Rp 600 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus mendalami kasus korupsi kepala desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terus mendalami kasus korupsi kepala desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati.
Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, pendalaman dilakukan pada sejumlah kegiatan fisik yang didanai oleh dana desa tahun 2020-2021.
Adyatana menduga, kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan Erpin Kuswati lebih dari Rp 499 juta.
Baca juga: Hasil Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Dipakai Kades Katulisan Buat Beli Skincare? Ini Kata Kejari
"(Kerugian Negara) bertambah, karena ini masih pemeriksaan kegiatan fiisik, salah satunya paving block," kata Adyatana di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Selain itu, Adyatana juga menduga ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun kata dia, kepastian itu tergantung hasil penyelidikan nanti.
"Kemungkinan (tersangka lain) ada. Tapi kita lihat bagaimana nanti hasil penyelidikan," ungkapnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang, Aditya Nugroho menambahkan, salah satu kegiatan fisik yang diperiksa adalah paving block.
"Itu ada tiga titik, rata-rata memang kegiatan fisik ini dikerjakan, cuma dari spesifikasinya kurang," jelasnya.
Kata Aditya, dalam waktu dekat juga pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan pada sejumlah perangkat Desa Katulisan.
"Perangkat desa diperiksa semua. Potensi kerugian negara bisa bertambah sampai Rp 600 juta," ujarnya.
Diketahui, saat ini Kades Katulisan ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyelidikan.
Baca juga: Buset! Kades Katulisan Serang Gunakan Duit Hasil Korupsi Dana Desa Rp499 Juta Untuk Ini
Dia juga sudah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp 2,3 miliar.
Dari hasil audit Jaksa untuk sementara kerugian negara mencapai Rp 499 juta dengan rincian Rp 452 juta yang tidak disetorkan ke kas desa.
Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44 juta tidak disetorkan kas Negara. Serta honor tenaga penjaga kantor yang tidak dibayarkan sebesar Rp 2,9 juta.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.