Denny Indrayana Dilaporkan Usai Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Usut

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023).

Editor: Glery Lazuardi
kolase tribunnews
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023). LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan Denny Indrayana atas dugaan membocorkan rahasia negara. Denny Indrayana mengaku menerima informasi soal Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023).

LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan Denny Indrayana atas dugaan membocorkan rahasia negara.

Denny Indrayana mengaku menerima informasi soal Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Jadi atas dasar itu kami melaporkan,” kata Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus pada Senin
(29/5/2023).

Baca juga: Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pemilih Tidak dapat Memilih Kandidat

Dia menjelaskan, ada dua hal dasar laporan itu dibuat.

Pertama, kata dia, Denny Indrayana membocorkan rahasia negara.

Kedua, Denny Indrayana membuat resah menjelang Pemilu 2024.

"Lagi kerja-kerja di partai, sosialisasi terganggu isu yang dibuat Denny Indrayana ini," ujarnya

Untuk itu, dia berharap agar polisi dapat segera memeriksa Denny Indrayana.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta aparat kepolisian menelusuri informasi soal Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Demikian hal itu disampaikan Mahfud Md melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu,(28/5/2023).

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Baca juga: 3 Sistem Pemilu di Dunia Lengkap dengan Perbedaannya, Sistem Ini yang Diterapkan di Indonesia

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.

Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved