Pabrik Ekstasi di Banten Dibongkar

Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Dibongkar, Kabareskrim & Kapolda Banten Ungkap Kronologi

dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pabrik itu baru dua hari memproduksi ekstasi.

Dok/TribunBanten.com
Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Bea Cukai berhasil menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto langsung turun tangan dalam ekspose penggerebekan pabrik lab ekstasi jaringan internasional di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

Pabrik ekstasi jaringan internasional itu berada di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Komjen Agus didamping Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa, serta pihak dari Bea Cukai.

Baca juga: Per 30 Menit, Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang Hasilkan 3.000 Butir Barang Haram

"Kasus ini merupakan bentuk kerja sama ke sekian kalinya antara Polri dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk upaya penanganan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia," kata Agus.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pabrik itu baru dua hari memproduksi ekstasi.

"Demi mencegah barang sampai ke pasaran, kami berkoordinasi dengan Polda Banten dan Jateng  untuk menindak jangan sampai ke pasaran yang akan menimbulkan korban masyarakat," ucapnya.

Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan ini masih dalam proses pengembangan sehingga ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disampaikan.

"Setelah ada informasi tentang masuknya barang cetak untuk produksi ekstasi, Dittipidnarkoba Polri menghubungi kami. Saya segera perintahkan Dirresnarkoba Polda Banten untuk berkoordinasi," katanya.

Polda Banten pun berhasil mengungkap laboratorium gelap yang ada di wilayah Tangerang.

"Kami menangkap tersangka di Sindanglaya," ujar Rudy.

Baca juga: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Dibongkar Polisi

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 9.517 butir ekstasi, 593 butir kapsul hijau kuning, serta kapsul hijau tua dan muda sekitar 300 butir.

"Kami juga menyita sejumlah bahan belum jadi, berbagai macam warna kapsul, dan tepung cina dengan berat 9,75 gram. Selain itu, juga berbagai bubuk dengan berat 43.992 gram," ucapnya.

Empat Orang Ditangkap

Dalam penggerebakan pabrik ekstasi tersebut polisi berhasil menangkap empat orang.

Mereka adalah TH bin U dan N bin I dari pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang serta MR dan ARD dari Semarang.

Baca juga: Miliki 5 Paket Sabu dan Pil Ekstasi, Wanita Pengedar Narkoba di Cirebon Ditangkap

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved