Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, Simak Batas Usia yang Bisa Gabung

Pengumuman mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 bisa dilihat selengkapnya melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Editor: Vega Dhini
Instagram/prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 54 telah dibuka. 

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

1. Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu 'Daftar Sekarang'.

2. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

3. Tunggu ada notifikasi.

4. Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

5. Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Daftar Kartu Prakerja

1. Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.

Masukkan email dan password akunmu untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja.

2. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Lanjut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved