Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, Simak Batas Usia yang Bisa Gabung
Pengumuman mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 bisa dilihat selengkapnya melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
3. Lengkapi data diri dan pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
4. Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP.
5. Jika foto KTP yang diunggah sudah sesuai ketentuan, klik 'Gunakan Foto'.
6. Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah.
7. Setelah itu, verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik 'Scan Wajah', lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.
8. Jika sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah.
9. Kemudian, jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
10. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan.
Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.
11. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.
12. Klik 'Kirim OTP'.
Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
13. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi.
14. Jika sudah selesai klik 'Lanjut'.
15. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).
| 35 Ide Caption Instagram Hari Pahlawan 2025, Kata-kata Mutiara Inspiratif dan Menyentuh Hati |
|
|---|
| Bukti Na Daehoon Sudah Tak Peduli Jule, Kini Disebut Ayah Tunggal, Nasib Pernikahan Dipertanyakan |
|
|---|
| Pernyataan Lawas Raisa soal Pelakor, Tak Akan Diam Jika Diselingkuhi: Posting Aja di Instagram |
|
|---|
| Karier Subhan Setia Budi Ganda, dari Kasubag Humas hingga Jadi Sekretaris DPRD Banten |
|
|---|
| Jabatan Sekda Lebak Kosong, Usai Budi Dilantik jadi ASDA II di Pemprov Banten : Siapa Penggantinya? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.