Tahapan Pemilu 2024 di Banten, KPU Masih Verifikasi Dokumen Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih memverifikasi dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRibun Jogja
ILUSTRASI - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih memverifikasi dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Upaya KPU Banten memverifikasi dokumen bacaleg itu sesuai dengan tahapan Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih memverifikasi dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Upaya KPU Banten memverifikasi dokumen bacaleg itu sesuai dengan tahapan Pemilu 2024.

"Saat ini sedang berjalan tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPD sampai dengan tanggal 23 Juni," ujar Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan yang dikutip TribunBanten.com dari group WhatsApp, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: KPU Kabupaten Serang Mulai Verifikasi Administrasi 821 Bacaleg yang Didaftarkan 18 Parpol

Kini, pihaknya sedang memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Adapun untuk hasilnya, kata dia, pihaknya akan segera menyampaikan sesudai pada waktunya.

Kemudian selain tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPD RI.

"KPU Provinsi juga sedang memastikan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir," katanya.

Di mana tahapan tersebut akan dilaksanakan pleno secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK, dan KPU kab/kota berjalan sesuai dengan tahapan.

"Karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KPU provinsi salah satu tugasnya mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu ditingkat kabupaten/kota," ungkapnya.

Untuk diketahui, KPU RI dan jajaran memverifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) mulai Senin (15/5/2023).

Proses ini melibatkan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional, dan akan berlangsung dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa kegiatan yang dimulai pada 15 Mei 2023 ini adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon.

"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu (14/5/2023).

Setelah proses verifikasi selesai, KPU akan memberikan evaluasi mengenai kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan calon anggota DPR RI kepada setiap partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.

Baca juga: Tembus 1.535 Bacaleg, 18 Parpol Telah Daftarkan Calonnya di KPU Banten: Partai PKN Paling Sedikit

Penilaian ini terbagi dalam dua kategori, yaitu benar atau tidak benar.

Proses verifikasi administrasi yang sama juga akan dilakukan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Hingga Minggu pukul 22.41 WIB, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR RI.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved