KPK Geruduk Pemkab Pandeglang, Kasatgas Singgung Soal Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang pada pada Kamis (8/6/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang pada pada Kamis (8/6/2023).
Kedatangan KPK ke Pemkab Pandeglang bukan untuk melakukan penangkapan kasus korupsi.
KPK datang ke Pemkab Pandeglang untuk membahas upaya pencegahan korupsi dan optimalisasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Baca juga: Harta Kekayaan Dinilai Tak Wajar, Bupati Pandeglang akan Dipanggil KPK
Kasatgas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) wilayah II Banten dan Jawa Barat, Agus Priyanto mengatakan, lembaga eksekutif, legislatif dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan LHKPN tahunan.
Upaya pelaporan LHKPN, kata dia, bertujuan untuk mengawasi keuangan pejabat.
"Swasta tidak ada kewajiban melaporkan LHKPN, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu," katanya dalam keterangan tertulis.
Agus meminta pejabat negara dan ASN agar menghindari perilaku dan budaya korupsi yang sering terjadi di lingkungan pejabat negara.
"Walau ada pengaduan dugaan korupsi, kalau kita tidak melakukan dipanggil pun oleh APH tidak ada masalah," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku mendapat masukan untuk melakukan pencegahan korupsi dan optimalisasi LHKPN dari KPK.
"Kami mendapat masukan, langkah pencegahan gratifikasi dan korupsi untuk menuju Pandeglang menjadi wilayah bebas korupsi," katanya.
Irna mengungkapkan, arahan pencegahan tindak korupsi dari KPK akan ditindaklanjuti dan diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang.

"Kita terus mendukung pencegahan korupsi, kita bisa tindaklanjuti arahan dan pandangan dari KPK. Kami yakin, masukan dari KPK akan mendorong kita patuh hukum," ungkapnya.
Menurut Irna, sejauh ini pihaknya dalam mendukung pencegahan tindak korupsi di Kabupaten Pandeglang, melakukan beberapa kegiatan yang dikerjasamakan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pedoman pengendalian gratifikasi, kami bentuk unit khusus pencegahan pungutan liar kerjasama dengan APH ditindaklanjuti dengan Perbup," pungkasnya.
Usut Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, KPK Periksa Dirut Taspen Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Dirut PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Serang Dorong Pemkab Lakukan RUPS Luar Biasa |
![]() |
---|
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Akan Beri Bantuan Hukum kepada Terduga Koruptor PT SBM, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dirut PT SBM Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar, Bupati Ratu Zakiyah Tegaskan Akan Evaluasi BUMD |
![]() |
---|
Direktur PT SBM Isbandi Ditahan di Rutan Kelas II B Serang atas Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.