15 Pelajar di Banten Jadi Tersangka Tawuran di Depan Kantor Gubernur, Hampir 100 Orang Terlibat

Mereka terlibat tawuran di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang atau depan gerbang Kantor Gubernur Banten pada Rabu (7/6/2023).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
ILUSTRASI Tawuran pelajar. Polresta Serang Kota menetapkan status tersangka kepada 15 pelajar. Mereka terlibat tawuran di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang atau depan gerbang Kantor Gubernur Banten pada Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polresta Serang Kota menetapkan status tersangka kepada 15 pelajar.

Mereka terlibat tawuran di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang atau depan gerbang Kantor Gubernur Banten pada Rabu (7/6/2023).

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHPidana.

"Jumlah yang ditetapkan menjadi tersangka menjadi 15 orang," tutur Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M Nandar pada Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Tawuran Antarpelajar di Kota Serang, Total 15 Orang

Terakhir, aparat kepolisian menangkap 11 pelajar.

Yaitu, BA (16), SP(16), JA (16), AF (17), IF(16), TH (16), AN (15), DN (16) RM (16), FA (16), dan AA (16).

Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan AH (16), LH (17), RS (16) dan AN (17).

Empat pelajar terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan empat orang terluka.

Sebanyak 80 orang terlibat dalam pelajar tiga SMK di Kota Serang dan Rangkasbitung

"Adapun dari hasil pengembangan Satuan Reskrim Polresta Serkot, Polda Banten berhasil mengamankan 11 pelaku lainnya," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved