Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Tawuran Antarpelajar di Kota Serang, Total 15 Orang

Polresta Serang Kota kembali menetapkan tersangka baru dalam aksi tawuran antarpelar.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Polresta Serang Kota kembali menetapkan tersangka baru dalam aksi tawuran antarpelar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polresta Serang Kota kembali menetapkan tersangka baru dalam aksi tawuran antarpelar.

Sebagai informasi, tawuran antarpelajar itu pukul 18.45 WIB, pada pukul Rabu (7/6/2023) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tepatnya di Jalan Raya Syeh Nawawi Al Banten.

Aksi tak terpuji kaum pelajar tersebut melibatkan tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banten.

Baca juga: Ini Motif Tawuran Antarpelajar di Kota Serang yang Berujung Telan 4 Korban

Empat orang pelajar yang terlibat aksi tawuran yakni AH (16), LH (17), RS (16), dan AN (17) ditetapkan menjadi tersanka pada Jumat (9/6/2023).

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, telah melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang terlibat pada tawuran antar pelajar tersebut.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 11 tersangka lainnya.

Empat pelajar menjadi korban tawuran antarsekolah yang terjadi di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Empat pelajar menjadi korban tawuran antarsekolah yang terjadi di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). (Desi Purnamasari/TribunBanten.com)

"Kami telah menetapakan 11 tersangka lainnya. Yang terbukti terlibat dalam tawuran antar pelajar di KP3B," katanya melalui pesan whatsApp, Sabtu (10/6/2023).

Dari 11 tersangka tersebut berinisial BA (16), SP (16), JA (16), AF (17), IF (16), TH (16), AN (16), DN (16, RM (16), FA (16) dan AA (16).

Berdasarkan hasil pemeriksaan 11 tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam yang digunakan pada saat tawuran.

"Untuk jumlah tersangka saat ini dari empat orang menjadi 15 orang tersangka," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan, pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUH Pidana dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved