Usai Putusan Sistem Pemilu 2024, MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Eks Wamenkumham, Denny Indrayana akan dilaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra ke organisasi advokat.

|
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Eks Wamenkumham, Denny Indrayana akan dilaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra ke organisasi advokat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Eks Wamenkumham, Denny Indrayana akan dilaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra ke organisasi advokat.

Pelaporan yang dilakukan Saldi Isra buntut atas dugaan kasus membocorkan putusan MK soal sistem Pemilu 2024 diputuskan dengan sistem tertutup oleh Denny Indrayana.

Saldi mengatakan pelaporan tersebut diputuskan setelah adanya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," katanya dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Terbuka, Gugatan Sistem Tertutup Ditolak

"Jadi itu (berkas laporan) sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan dilaporkan," sambungnya.

Saldi mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah klaim Denny Indrayana terkait informasi MK bakal memutuskan sistem Pemilu 2024 tertutup adalah bentuk pelanggaran kode etik advokat.

"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," jelasnya.

Tak hanya organisasi advokat di Indonesia, Saldi menjelaskan pihaknya juga bakal menyurati organisasi advokat di Australia yang kini menjadi tempat Denny Indrayana berdomisili.

Kendati demikian, dirinya menegaskan tidak akan melaporkan Denny ke kepolisian lantaran sudah ada pihak lain yang melakukannya.

"Jadi kalau suatu waktu diperlukan (kepolisian) , kami akan bersikap kooperatif terhadap itu dan kita berharap, kalau ini dianggap serius oleh polisi laporan itu, ini ditangani dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," jelasnya.

Bantah Putusan MK Dilakukan 28 Mei 2023, Posisi Hakim Ditentukan 7 Juni

Pada kesempatan yang sama, Saldi membantah klaim Denny Indrayana yang menyebut MK telah memutuskan terkait gugatan sistem pemilu ini pada 28 Mei 2023.

Saldi mengatakan, klaim Denny tersebut tidaklah benar lantaran hingga 7 Juni 2023, hakim yang dipilih untuk memutuskan perkara ini belum ditentukan.

"Sebelum tanggal 7 Juni ketika diketokan palu di ruang lantai 16 (Gedung MK) itu, belum ada putusan dan belum ada posisi hakim."

Baca juga: Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing? Karena ada yang berpendapat sejak 28 Mei, sudah ada putusan dan posisi hakimnya katanya enam (hakim) mengabulkan, tiga dissenting," kata Saldi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved