Rezky Aditya Terancam Dapat Hukuman Pidana Apabila Tidak Patuhi Putusan MA, Wenny Beri Peringatan
Rezky Aditya terbukti menjadi ayah biologis anak dari Wenny Ariani. Berdasarkan hasil putusan MA juga menolak kasasi dari Rezky Aditya.
Ia juga melihat dulu seperti apa respons dari pihak Rezky Aditya setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung.
"Jawab dari hati, sebagai ibunya Kekey korelasinya ya berhubungan baik dengan Rezky dan memperjuangkan hak atas anak saya serta kewajiban-kewajiban Rezky sebagai ayah selayaknya untuk menafkahi anaknya, seperti itu," ucap Wenny Ariani di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
"Kalau berhubungan baik tidak, untuk saya Jikala anak saya dimungkinkan ke arah sana, saya akan lihat dulu dari pihak Rezky," tambahnya.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Artis Rezky Aditya Dipastikan Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani
Dua tahun Wenny memberikan kesempatan pada Rezky Aditya untuk menunjukkan itikad baik namun tak kunjung dilakukan.
Ia tak akan memaksakan Rezky jika memang tak bisa menerima Kekey, namun yang penting adalah pengakuan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Banten.
"Sudah dua tahun kita berikan kesempatan seluas-luasnya, tapi tidak ada itikad baik."
"Kalau misalnya dari pihak Rezky tidak ada keinginan untuk bertemu anak buat apa kita paksakan? Bakal nyakitin hati saya," tuturnya.
"Anak saya pun, saya akan tanya dia juga baru kenal, saya tidak mau memaksakan untuk ketemu, tapi saya juga tidak akan bilang tidak untuk Kekey bertemu dengan ayahnya, saya pasti kasih jalan," sambung Wenny.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Bakal Dapat Hukuman Pidana Jika Tak Patuhi Putusan MA
IPW Desak Kapolri dan MA Basmi Mafia Kepailitan: Kurator dan Hakim Pengawas Diduga Terlibat |
![]() |
---|
Kumpulan Twibbon HUT Mahkamah Agung RI 19 Agustus 2025, Bisa Jadi Foto Profil Keren |
![]() |
---|
Bacakan Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim Menangis, Sebut Serakah dan Bikin Nama MA Tercoreng |
![]() |
---|
Gaji Hakim Naik Signifikan Hingga 280 Persen, Prabowo Minta Pegawai Lain Sabar |
![]() |
---|
Kalah Gugatan oleh Tia Rahmania di PN Jakarta Pusat, PDIP Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.