Kartu Prakerja Gelombang 55 Dibuka, Berikut Syarat dan Langkah-langkah Daftarnya, Jangan Lewatkan!

Melansir Instagram resmi @prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55 telah dibuka Jumat (16/6/2023).

istimewa
Kartu Pra Kerja. Melansir Instagram resmi @prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55 telah dibuka Jumat (16/6/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira bagi Anda yang sedang menunggu pendaftaran Kartu Prakerja.

Melansir Instagram resmi @prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 55 telah dibuka Jumat (16/6/2023).

Sama seperti sebelumnya, calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Sementara bagi yang sudah memiliki akun, hanya tinggal klik "Gabung Gelombang" pada dashboard dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 55.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menyampaikan, mulai Juni 2023 gelombang seleksi Kartu Prakerja dibuka dua minggu sekali.

Baca juga: Tips Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 55 pada Laman Prakerja, Segera Rasakan Manfaatnya

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi para peserta.

"Dengan dibuka gelombang dan ditetapkan peserta setiap dua mingguan, para peserta yang belum lolos jadi tidak lupa untuk terus ikut gabung secara reguler."

"Selama kamu belum lolos, klik Gabung Gelombang setiap Jumat pukul 12.00 WIB," ujar Denni dalam konferensi pers Rabu (31/5/2023).

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved