Mulai Senin, 9.260 Bakal Caleg DPR Diminta Penuhi Syarat Pencalonan, Lengkapi Delapan Hal Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
KPU RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melengkapi dokumen persyaratan pencalonan. Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli mendatang. 

7. Dokumen bukti pencantuman gelar

Berkaitan dengan dokumen bukti pencantuman gelar, sebagian bakal caleg tak mengunggah dokumen ini.

Beberapa dari mereka bahkan mengunggah dokumen yang tidak sesuai.

Selain itu, beberapa nama pada fotokopi ijazah perguruan tinggi berbeda dengan KTP-el dan tidak dilampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi.

8. Surat keterangan dari pengadilan negeri

Pada dokumen surat keterangan dari pengadilan negeri, temuannya adalah bakal caleg tidak mengunggahnya atau nama yang tertera berbeda dengan nama pada isian KTP-el.

Kemudian, dokumen dikeluarkan tahun 2018, dokumen yang disampaikan tidak diterbitkan oleh pengadilan negeri sesuai dengan alamat di KTP-el, serta surat keterangan dari pengadilan negeri tidak disebutkan peruntukannya.

Seluruh parpol, kata Idham, diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggpta DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” katanya, di Jakarta, Sabtu (24/6/2023) dilansir dari Kompas.id.

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Delapan Kelalaian Bakal Caleg Pemilu 2024 yang Dinyatakan Belum Penuhi Syarat oleh KPU

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Hampir 90 Persen Dokumen Bakal Caleg DPR untuk Pemilu 2024 Belum Penuhi Syarat

Nearly 90 Percent of Documents for Candidates for the DPR for the 2024 Election Have Not Fulfilled the Requirements

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved