KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Banten: Ada Tiga Mantan Narapidana dan ASN
Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, mengatakan terdapat tiga mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Perbaikan itu terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
"Mekanisme perbaikannya sama seperti proses pendaftaran di awal dari tanggal 1-14 Juni 2023, prosesnya sama, mekanismenya sama," tandasnya.
9.260 Bacaleg DPR RI Belum Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.
Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.
Hanya 1.063 orang atau 10,19 persen dokumen bakal caleg DPR RI untuk Pemilu Legislatif 2024 yang dinyatakan telah memenuhi syarat (TMS).
Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg telah disampaikan ke seluruh partai politik (parpol).
”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggpta DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Sabtu (24/6/2023)
Baca juga: ASN di Banten Terdaftar Sebagai Bakal Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata KPU
Persentase status MS terbanyak hanya mencapai 41,21 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Selain PDI-P, parpol yang status MS berkisar 10-30 persen ada enam. Kemudian, parpol dengan persentase MS berkisar 1-9,9 persen ada enam.
Sementara itu, persentase MS di bawah 1 persen ada di lima parpol, salah satunya bahkan ada yang nol persen alias tak ada yang memenuhi syarat.
Idham mengatakan, ada sejumlah temuan verifikasi administrasi pada delapan dokumen yang mengakibatkan status bakal peserta pemilu itu BMS, satu di antaranya terkait pengisian identitas di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Sebagian bakal caleg yang tak memenuhi syarat administrasi memasukkan nama di isian Silon berbeda dari nama di dokumen KTP-el.
Selain itu, terdapat pencantuman gelar pada nama di KTP-el, namun tidak menyampaikan bukti ijazah pencantuman gelar.
Beberapa di antaranya juga belum melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama.
Ketua Komisi V DPRD Banten Apresiasi Rumah SDM Tangsel, Solusi Kurangi Pengangguran |
![]() |
---|
Bapperida Pemkab Serang Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi soal Potongan Tukin ASN 50 Persen |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Serang Sebut Tukin ASN Dipangkas 50 Persen, BPKAD Membantah |
![]() |
---|
DPRD Berencana Pangkas 50 Persen Tukin ASN Pemkab Serang, Ini Respons BPKAD |
![]() |
---|
Anggota DPRD Banten Muhsinin Sesalkan Efisiensi Anggaran Rp19 Miliar untuk Bantuan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.