Kasus Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo, Johnny Plate Minta Uang Rp 1,9 M untuk Sumbangan Gereja

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).

Johnny G Plate didakwa meminta Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang Rp 1,95 miliar buat keperluan korban bencana banjir di Flores Timur hingga sumbangan gereja.

Penyerahan uang dari Anang kepada Johnny dilakukan dalam beberapa tahap.

"Pada April 2021, sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dipindahkan ke Rutan Kejari Jaksel, Apa Alasannya?

Jaksa melanjutkan, pada Juni 2021, Johnny meminta Anang mengirimkan uang sebesar Rp 250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Pada Maret 2022 sebesar Rp 500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus," ujar jaksa penuntut umum.

"Pada Maret 2022 sebesar Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang," lanjut jaksa.

Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Mahfud MD Jadi PLT Menkominfo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Mahfud MD ditunjuk sebagai Menkominfo setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

"(Plt) Pak Menko Polhukam," ujar Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).

Jokowi menegaskan semua pihak harus menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Johnny G Plate.

Namun, saat ditanya soal intervensi politik terkait kasus yang menimpa menteri dari Partai Nasdem itu, Jokowi tidak memberikan komentar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved