Kasus Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo, Johnny Plate Minta Uang Rp 1,9 M untuk Sumbangan Gereja

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023). 

Presiden hanya menegaskan Kejaksaan Agung sudah profesional dalam menangani kasus ini.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," tambah Jokowi.

Lima Fakta Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka

Berikut ini lima fakta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023).

Upaya penetapan status tersangka sekjen Partai NasDem itu berpotensi menggangu pencapresan Anies Baswedan yang dicalonkan NasDem di Pilpres 2024

Penetapan Status Tersangka

Dirdik Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Baca juga: Keuntungan yang Didapat Johnny G Plate dari Korupsi BTS Bakal Dibongkar Kejaksaan Agung saat Sidang

Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Pada hari ini, Kuntadi mengungkapkan turut adanya penggeledahan terhadap rumah dinas Johnny G Plate dan kantor Kominfo.

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Johnny G Plate tampak memakai rompi berwarna merah muda dan bertuliskan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat keluar dari Gedung Kejagung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved