Curhatan PNS di Palembang Potong Gaji Jika Telat Absen 1 Menit: Kadang Hujan, Macet

YN, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Palembang curhat soal potong gaji apabila telat absen 1 menit.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi PNS. YN, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Palembang curhat soal potong gaji apabila telat absen 1 menit. Menurut YN, gaji akan dipotong sebesar Rp 150 ribu untuk ASN dan RP 75 ribu untuk tenaga honorer. YN dinas di Pemerintah Kota Palembang. YN mengaku terlambat datang ke kantor bukan akibat kesengajaan. Salah satu alasan karena hujan dan macet di jalan. 

TRIBUNBANTEN.COM - YN, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Palembang curhat soal potong gaji apabila telat absen 1 menit.

Menurut YN, gaji akan dipotong sebesar Rp 150 ribu untuk ASN dan RP 75 ribu untuk tenaga honorer.

YN dinas di Pemerintah Kota Palembang.

YN mengaku terlambat datang ke kantor bukan akibat kesengajaan.

Salah satu alasan karena hujan dan macet di jalan.

Baca juga: PNS di Tiga Instansi Pemerintahan Ini Full Senyum, Bulan Depan Bisa Nikmati Kenaikan Tukin

“Padahal, kadang telat pun cuma satu menit, tapi gaji langsung otomatis dipotong. Telat itu pun bukan disengaja, kadang saya kehujanan, karena ke kantor pakai motor. Tidak semua orang punya mobil,” ujar YN, Rabu (12/7/2023).

Dalam aturan tersebut, presensi ASN dan honorer dimulai pada pukul 07.30 WIB dan saat pulang kantor dimulai pukul 16.00 WIB untuk hari Senin-Kamis.

Lalu, pada hari Jumat mulai pukul 16.30 WIB.

Ia berharap aturan presensi ini dapat fleksibel bagi pegawai sehingga tidak ada pemotongan gaji yang merugikan para ASN ataupun honorer.

“Rp 150.000 itu bagi saya banyak, Mas. Setidaknya aturan ini lebih fleksibellah bisa melihat dulu alasannya telat karena apa. Kalau karena faktor alam, siapa yang bisa menduga?” ujarnya.

Hal yang sama diutarakan oleh AN, salah satu pegawai honorer.

AN mengeluhkan bahwa aturan potong gaji itu bukan hanya terkait telat presensi, melainkan juga soal izin sakit.

“Padahal, sudah jelas ada izin sakit, tapi masih dipotong Rp 75.000. Kalau sakit tiga hari saja, sudah Rp 225.000 itu banyak sekali dipotong,” keluhnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo pun mengaku kaget dengan adanya aturan tersebut.

Namun demikian, dirinya menganggap tujuan aturan presensi itu adalah membuat ASN dan honorer lebih disiplin dalam jam bekerja.

Hanya saja, lanjut Harnojoyo, ada dispensasi bila ASN ataupun honorer yang terlambat punya alasan jelas.

Baca juga: Tok! Pemerintah Naikan Tunjangan Kinerja PNS, Ini Rinciannya

Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang untuk membuat kriteria keterlambatan seperti apa yang mendapat sanksi potong gaji dan tidak.

“Saya belum mengetahui, apakah nanti yang terlambat karena faktor alam, ada keluarga yang meninggal (musibah), tidak dipotong gaji. Kriteria-kriteria yang bersifat urgen ini yang harus dipelajari oleh BKPSDM,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN di Palembang Keluhkan Aturan Potong Gaji jika Terlambat Presensi 1 Menit"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved