Dinilai Tidak Adil, Anak Pahlawan Revolusi Uji Materi Inpres 2/2023 ke Mahkamah Agung
Untung Mufreni, anak Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani, mengajukan uji materi terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung
TRIBUNBANTEN.COM - Untung Mufreni, anak Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani, mengajukan uji materi terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 (Inpres 2/2023) ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya pengajuan uji materi itu, karena dia menilai penerbitan Inpres 2/2023 tidak adil.
Inpres Nomor 2 Tahun 2023 itu tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat.
Selain Inpres 2/2023, Untung Mufreni juga menguji materi Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 (Keppres 17/2022) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu.
Dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 (Keppres 4/2023) tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Hal itu disampaikan dalam setelah mengajukan uji materi di kantor MA pada Jumat (14/7/2023) sore.
Baca juga: 20 Inspirasi Kata-kata Bijak Para Pahlawan untuk Peringatan HUT ke-78 RI, Cocok Dikirim ke Instagram
Untung Mufreni didampingi kuasa hukum Alamsyah Hanafiah.
"Kami tidak pernah ribut ada anak keturunan PKI masuk ke partai, mau jadi artis silakan. Mau masuk ke pemerintahan silakan. Kami tidak pernah ribut. Tetapi soal (Inpres 2/2023,-red) kami tidak bisa terima," ujarnya kepada wartawan.
Inpres 2/2023 menyebutkan presiden memerintahkan sejumlah kementerian/lembaga untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Dalam isi beleid tersebut, presiden mengeluarkan rekomendasi terhadap 16 menteri serta Kapolri, Jaksa Agung hingga Panglima TNI untuk melaksanakan rekomendasi.
Adapun pembiayaan untuk pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi.
Adapun korban yang dimaksud berdasarkan temuan Komnas HAM yakni mereka para keluarga atau pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).
Atas dasar itu, Untung Mufreni selaku anak dari salah satu Pahlawan Revolusi menilai tidak adil. Hal ini, karena anak para Pahlawan Revolusi tidak mendapatkan pemulihan hak.
"Anak-anak komunis itu dapat, kami tidak dapat. Ini tidak adil. Kami keberatan. Tolong diperhatikan. Kami anak bangsa. Kami juga berjuang," kata dia.
Sementara itu, Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum dari Untung Mufreni menilai Inpres 2/2023, Keppres 17/2022, dan Keppres 4/2023 bertentangan dengan aturan perundang-undangan, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, dan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1966.
TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
"Harus dibatalkan. Secara yuridis di Inpres dan Keppres bertentangan dengan TAP MPRS. Di mana partai komunis partai terlarang," ujar Alamsyah.
Baca juga: BREAKING NEWS Wartawan dan Pejuang Kemerdekaan RI KH Samaun Bakri Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Dia mengklaim Inpres 2/2023 itu mengisyaratkan negara mengakui telah berbuat kesalahan terhadap pelanggaran HAM berat atas peristiwa G30SPKI.
"Negara mengakui kesalahan orang yang dituduh komunis. Inpres berlaku sepihak kepada orang yang dituduh komunis," kata dia.
Dia mengungkapkan rekonsiliasi peristiwa 1965 harus melibatkan kedua belah pihak.
Namun, dia menilai, jika mengacu pada Inpres 2/2023, maka anak dari para Pahlawan Revolusi belum mendapatkan keadilan.
"Tidak ada rasa keadilan. Kami meminta dibatalkan karena berlaku sepihak. Anak-anak Pahlawan Revolusi tidak dapat apa-apa. Ini tidak benar," tambahnya.
Mahkamah Agung
uji materi
Pahlawan Revolusi
Jenderal Ahmad Yani
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023
Kumpulan Twibbon HUT Mahkamah Agung RI 19 Agustus 2025, Bisa Jadi Foto Profil Keren |
![]() |
---|
Bacakan Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim Menangis, Sebut Serakah dan Bikin Nama MA Tercoreng |
![]() |
---|
Gaji Hakim Naik Signifikan Hingga 280 Persen, Prabowo Minta Pegawai Lain Sabar |
![]() |
---|
Kalah Gugatan oleh Tia Rahmania di PN Jakarta Pusat, PDIP Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Baru Digelar, 6 Hasil PSU dan 1 Rekapitulasi Ulang Pilkada Kembali Digugat ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.